Debat Memanas! Martin Simanjuntak: Putri Candrawathi Harus Dihukum Sedikit Lebih Ringan dari Ferdy Sambo

Febri Diansyah Ketar-Ketir, Martin Simanjuntak Tantang Putri Candrawathi Lapor Pelecehan Seksual: Bullshit!
Febri Diansyah Ketar-Ketir, Martin Simanjuntak Tantang Putri Candrawathi Lapor Pelecehan Seksual: Bullshit!

AYOJAKARTA.COM - Terkait Kasus Pelecehan Seksual yang dijadikan motif pembelaan terhadap Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua masih belum dipastikan kebenarannya.

Dimana diketahui ada 2 perbedaan pendapat antara terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, yakni antara pelecehan seksual atau perselingkuhan.

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta agar pelaku utama dan pelaku intelektual dihukum semaksimal mungkin.

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Sebagai JC Bisa Dapat Keringanan dengan 2 Pasal Ini!

Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube MetroTv yang menunjukkan beberapa pendapat dari kuasa hukum Brigadir Yosua, kuasa hukum Putri Candrawathi, kuasa hukum Richard Eliezer, kuasa hukum Ricky Rizal dan 2 pakar pidana soal pelecehan atau perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua.

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer mengatakan ada 1 bukti dari Kuat Ma'ruf yang menjelaskan Kuat, Ricky dan Richard naik lewat tangga tengah.

"Kita bantai, tadi rekan Febri bilang tidak ada bukti, bahwa ada bukti 1 keterangan dari Kuat Ma'ruf," ujar Ronny Talapessy.

"Menjelaskan bahwa dia bersama Ricky, bersama Richard itu naik lewat tangga tengah, itu ada di persidangan transitnya sudah kita catat," sambungnya.

Baca Juga: Benarkah Ayah Brigadir J Pergi ke Penjara Untuk Membebaskan Richard Eliezer ? Simak Faktanya!

Persesuaian antara keterangan dari terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer soal senjata HS. Dimana dalam keterangan Ricky Rizal bahwa senjata HS ada di dashboard.

"Persesuaian yang lainnya adalah, ini persesuaian dengan keterangan Ricky Rizal terkait dengan senjata HS milik almarhum," ungkap Ronny Talapessy.

"Dimana keterangan Ricky Rizal menyampaikan ada di dashboard," sambungnya.

Persesuaian dalam keterangan Richard Eliezer bahwa Ferdy Sambo tanyakan soal dimana senjata HS dan diserahkan kepada Sambo.

Baca Juga: Kepemilikan Bisnis Ilegal Ferdy Sambo, Ketua Kompolnas Khawatirkan ada Kucuran Dana Dilakukan Tertutup

"Kemudian penyesuaian dengan keterangan Richard Eliezer dimana Ferdy Sambo menanyakan 'Senjata HS dimana?' senjata HS di dashboard, kemudian diserahkan pada Ferdy Sambo," kata Ronny Talapessy.

Ini persesuaian dengan keterangan siapa? saudara Romen, melihat senjata HS jatuh di depan Rumah Duren Tiga, jadi keterangan Richard tidak berdiri sendiri," sambungnya.

Namun Kuasa Hukum dari Putri Candrawathi yakni, Febri Diansyah mengatakan bahwa tidak ada Richard naik tangga dengan membawa senjata.

"Tapi yang kita lihat di CCTV ini, tidak ada Richard Eliezer atau bahkan bayangan Richard Eliezer gak ada tuh naik tangga bawa senjata," ungkap Febri Diansyah.

Baca Juga: Tak Puas Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Seret 'Label' Bintang Dua di Sidang Banding

"Yang ada adalah di CCTV Richard membawa senjata tersebut, belok ke sebelah kiri, itu lokasi kamar ajudan, belok sebelah kanan barulah lift dan tangga," sambungnya.

Penjelasan Pakar Hukum Pidana yakni Ahmad Sofyan mengatakan bahwa hakim akan mempertimbangkan aspek termasuk dakwaan.

"Jadi dia pasti akan membuktikan, mempertimbangkan semua aspek termasuk juga dakwaan eksepsi kemudian ada keputusan, pemeriksaan alat bukti, kemudian tuntutan dan pledoi," ujar Ahmad Sofyan.

"Jadi menurut saya hakim juga tidak terikat dengan nilai tuntutannya, yang ada dalam persidangan itu," lanjutnya.

Baca Juga: Pengamat Intelijen Bongkar Rahasia Dibalik Tuntutan Jaksa Pada Ferdy Sambo CS: Richard Eliezer Alas Sepatu

Sementara itu, Ahmad Sofyan menegaskan bahwa Jaksa sudah membuat tuntutan didasarkan dengan adanya alat bukti yang valid.

"Karena hakim akan menemukan kebenaran materil, kalau jaksa membuat tuntutan pasti didasarkan pada alat bukti yang dia yakinin itu benar," ungkap Ahmad Sofyan.

Ahmad mengatakan bahwa ini adalah perdebatan, dan bisa dilihat keyakinan hakim soal perbuatan itu terbukti secara sah untuk meyakinkan para terdakwa.

"Tapi bisa kita analisis adalah kira-kira seberapa besar keyakinan hakim dalam menyatakan bahwa perbuatan itu terbukti secara sah dan meyakinkan untuk Ferdy Sambo, untuk Kuat, untuk Putri, Richard," jelas Ahmad Sofyan.

Baca Juga: Sebut Siasat Ferdy Sambo Ada dari Bulan Juni, Kamaruddin Simanjuntak: Ada Peran Pedagang di Pembunuhan Yosua

"Dan bagaimana kira-kira barang bukti yang disajikan oleh para pihak ini termasuk jaksa, untuk diminta dinilai oleh hakim," sambungnya.

Namun Ahmad Sofyan menilai bahwa hakim masih dalam bimbang untuk mempertimbangkan terkait motif yang dibangun Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini.

"Saya yakin yah dalam konteks kasus ini, hakim itu masih dalam suasana kebimbangan, ada 2 versi yang berbeda," ujar Ahmad Sofyan.

Perbedaan ini terkait dengan kebenaran motif pelecehan seksual atau perselingkuhan, karena belum ada bukti yang kuat dari 2 dugaan tersebut.

"Keluarga juga keberatan dengan terminologi perselingkuhan itu, karena dasar jaksa untuk menyatakan perselingkuhan tidak bisa dibuktikan, dasar korban menyatakan pelecehan juga tidak bisa dibuktikan," ungkap Ahmad Sofyan.

Baca Juga: Terungkap Alasan Trisha Eungelica Anak Sambo Terlihat Tetap Tegar Selama Ini: Pray n Stay Connected to God

Pakar Hukum Pidana lainnya yakni Jamin Ginting mengatakan bahwa kebenaran dari materil harus berdasarkan perspektif penasehat hukum.

"Saya kira pledoi itu akan mengungkapkan kebenaran dari materil, dari penasehat hukum masing-masing, dan ini harus perspektif penasehat hukum," ujar Jamin Ginting.

Namun dikatakannya bahwa hakim pasti memiliki perspektif lain, sehingga bisa menerima sebagian pendapat dari Penasehat Hukum maupun JPU.

"Tetapi kan konteksnya hakim dia punya perspektif lain, dan dia tidak boleh diintervensi dalam bentuk apapun," kata Jamin Ginting.

Baca Juga: Sebut Siasat Ferdy Sambo Ada dari Bulan Juni, Kamaruddin Simanjuntak: Ada Peran Pedagang di Pembunuhan Yosua

"Sehingga bisa jadi dia bisa saja menerima sebagian dari pendapat penasehat hukum, bisa jadi juga menerima sebagian pendapat dari jaksa penuntut umum, tetapi dia juga bisa menentukan sikapnya sendiri," lanjutnya.

Jamin Ginting menjelaskan bahwa Jaksa tidak memiliki keyakinan karena hanya bisa ungkapkan apa yang ada.

"Dan saya kira hakim itukan dalam memutuskan suatu perkara di 183 ada keyakinannya, didasarkan kepada alat bukti," jelas Jamin Ginting.

"Inilah yang gak dipunya jaksa penuntut umum, dia gak ada keyakinan, dia hanya cuma apa yang ada, itu yang dia ungkapkan, apa yang sesuai dengan fakta hukum, apa yang dia ungkapkan," sambungnya.

Baca Juga: Peringatkan Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Pakar Politik: Keadilan Hukuman Bukan Hanya untuk Keluarga Yosua

Jamin Ginting mengatakan bahwa hakim bukan paranormal, sehingga hakim harus memutuskan suatu keyakinan berdasarkan fakta.

"Subjektif hakim apa yang dianggap apa yang diambil atau yang dibangun dari fakta, gak bisa juga dia kayak paranormal lalu memutuskan,tetapi keyakinan yang bersesuaian dengan fakta," kata Jamin Ginting.

Selain itu, Kuasa Hukum dari keluarga Brigadir Yosua yakni Martin Lukas Simanjuntak mewakili keluarga yang menganggap keadilan itu jika pelaku utama dan pelaku intelektual dihukum maksimal.

"Keadilan bagi keluarga Yosua itu adalah dimana pelaku utama dan pelaku intelektual itu dihukum maksimal, ini menurut keluarga korban ya, walaupun saya punya pendapat sendiri," ujar Martin Lukas Simanjuntak.

Baca Juga: Ternyata Pilih Jadi Seperti Ini! Trisha Eungelica Sambo Resmi Ikuti Jejak Sang Ibu Putri Candrawathi

Namun keluarga Brigadir Yosua sepakat bahwa Richard Eliezer bukan pelaku utama.

"Dalam hal ini yang disebut pelaku utama itu keluarga tidak sepakat apabila yang dikatakan itu Richard Eliezer," terang Martin Lukas Simanjuntak.

"Karena bukan Richard Eliezer yang merencanakan, dengan berdasarkan hukum pidana juga, beban pidana itu ada pada yang memiliki niat jahat, nanti ahli pidana bisa jelaskan itu," sambungnya.

Memang belum diketahui apakah Richard Eliezer memiliki niat jahat terkait kasus Pembunuhan Brigadir Yosua.

"Kita masih perdebatkan apakah Richard Eliezer punya niat jahat atau tidak, tapi intinya untuk para terdakwa yang lain," jelas Martin Lukas Simanjuntak.

Baca Juga: Kepemilikan Bisnis Ilegal Ferdy Sambo, Ketua Kompolnas Khawatirkan ada Kucuran Dana Dilakukan Tertutup

"Seperti Putri yang disimpulkan oleh jaksa penuntut umum bukan diperkosa, malah selingkuh, tentunya ini sebagai pemicu informasi palsu yang disampaikan kepada suaminya, yang memicu pembunuhan berencana," lanjutnya.

Menurut Martin, Putri Candrawathi tidak bisa disamakan tuntutannya dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Maka menurut saya Putri Candrawathi itu tidak bisa disamakan penyerta biasa seperti Kuat Ma'ruf, dan Ricky," ujar Martin Lukas Simanjuntak.

"Karena dialah, karena informasi palsu yang disampaikan terjadi pembunuhan berencana dan harus dihukum sedikit lebih rendah dari Ferdy Sambo," lanjutnya.

Baca Juga: Terungkap Alasan Trisha Eungelica Anak Sambo Terlihat Tetap Tegar Selama Ini: Pray n Stay Connected to God

Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi tetap dengan keterangan di tanggal 7 di Magelang.

"Bu Putri itu adalah Korban seksual yang mendukung bahwa dugaan kekerasan seksual di tanggal 7 di Magelang itu terjadi, buktinya itu sudah kita sampaikan di persidangan," jelas Febri Diansyah.

Febri Diansyah melihat dari rangkaian peristiwa bahwa Putri Candrawathi tidak terlibat, hanya ada sebagian perbuatan pasif.

"Dari rangkaian peristiwa sebenarnya tidak terbukti Bu Putri terlibat bersama-sama, tidak ada kesamaan kehendak, tidak ada perbuatan aktif yang dilakukan, hanya ada sebagian perbuatan pasif, " ungkap Febri Diansyah.

"Dan delik pembunuhan itu adalah delik aktif, tidak bisa perbuatan orang diam tidak menasehati dan tidak mencegah, kemudian dijerat bersama-sama," lanjutnya.

Baca Juga: Ternyata Pilih Jadi Seperti Ini! Trisha Eungelica Sambo Resmi Ikuti Jejak Sang Ibu Putri Candrawathi

Tak mau kalah, kuasa hukum dari Ricky Rizal yakni Zena Dianda mengatakan jelas kliennya menolak, yang berarti tidak ada niatan jahat.

"Ricky dibilang menggiring, dan sudah jelas sekali bahwa buktinya itu, Ricky menolak, dari mana ada niat Ricky ketika sudah menolak, itu yang pertama" ungkap Zena Dianda.

"Saya bingung, ketika ada orang yang sudah menolak, melakukan ataupun dengan niat jahat artinya sudah tidak punya niat dan tidak punya kehendak," sambungnya.

Ketika keluarga korban merasa tidak diwakilkan oleh Jaksa Penuntut Umum, hanya tinggal hakim lah yang dinilai sebagai wakil Tuhan di dunia yang memberikan keadilan khususnya bagi keluarga Brigadir Yosua dan korban lainnya.***

Sumber :
YouTube MetroTV
https://www.youtube.com/watch?v=qqP5ktbQc5E
republika.co.id

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# memanas
# Ronny B Talapessy
# Febri Diansyah
# Putri Candrawathi
# Ricky Rizal
# Richard Eliezer
# Debat
# Brigadir J
# Martin Simanjuntak
# Ferdy Sambo
# pembunuhan
# penjara
# hukum
# kriminal

News Update

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.