Debat Memanas! Martin Simanjuntak: Putri Candrawathi Harus Dihukum Sedikit Lebih Ringan dari Ferdy Sambo

Febri Diansyah Ketar-Ketir, Martin Simanjuntak Tantang Putri Candrawathi Lapor Pelecehan Seksual: Bullshit!

Febri Diansyah Ketar-Ketir, Martin Simanjuntak Tantang Putri Candrawathi Lapor Pelecehan Seksual: Bullshit!

AYOJAKARTA.COM - Terkait Kasus Pelecehan Seksual yang dijadikan motif pembelaan terhadap Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua masih belum dipastikan kebenarannya.

Dimana diketahui ada 2 perbedaan pendapat antara terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, yakni antara pelecehan seksual atau perselingkuhan.

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta agar pelaku utama dan pelaku intelektual dihukum semaksimal mungkin.

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Sebagai JC Bisa Dapat Keringanan dengan 2 Pasal Ini!

Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube MetroTv yang menunjukkan beberapa pendapat dari kuasa hukum Brigadir Yosua, kuasa hukum Putri Candrawathi, kuasa hukum Richard Eliezer, kuasa hukum Ricky Rizal dan 2 pakar pidana soal pelecehan atau perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua.

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer mengatakan ada 1 bukti dari Kuat Ma'ruf yang menjelaskan Kuat, Ricky dan Richard naik lewat tangga tengah.

"Kita bantai, tadi rekan Febri bilang tidak ada bukti, bahwa ada bukti 1 keterangan dari Kuat Ma'ruf," ujar Ronny Talapessy.

"Menjelaskan bahwa dia bersama Ricky, bersama Richard itu naik lewat tangga tengah, itu ada di persidangan transitnya sudah kita catat," sambungnya.

Baca Juga: Benarkah Ayah Brigadir J Pergi ke Penjara Untuk Membebaskan Richard Eliezer ? Simak Faktanya!

Persesuaian antara keterangan dari terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer soal senjata HS. Dimana dalam keterangan Ricky Rizal bahwa senjata HS ada di dashboard.

"Persesuaian yang lainnya adalah, ini persesuaian dengan keterangan Ricky Rizal terkait dengan senjata HS milik almarhum," ungkap Ronny Talapessy.

"Dimana keterangan Ricky Rizal menyampaikan ada di dashboard," sambungnya.

Persesuaian dalam keterangan Richard Eliezer bahwa Ferdy Sambo tanyakan soal dimana senjata HS dan diserahkan kepada Sambo.

Baca Juga: Kepemilikan Bisnis Ilegal Ferdy Sambo, Ketua Kompolnas Khawatirkan ada Kucuran Dana Dilakukan Tertutup

"Kemudian penyesuaian dengan keterangan Richard Eliezer dimana Ferdy Sambo menanyakan 'Senjata HS dimana?' senjata HS di dashboard, kemudian diserahkan pada Ferdy Sambo," kata Ronny Talapessy.

Ini persesuaian dengan keterangan siapa? saudara Romen, melihat senjata HS jatuh di depan Rumah Duren Tiga, jadi keterangan Richard tidak berdiri sendiri," sambungnya.

Namun Kuasa Hukum dari Putri Candrawathi yakni, Febri Diansyah mengatakan bahwa tidak ada Richard naik tangga dengan membawa senjata.

"Tapi yang kita lihat di CCTV ini, tidak ada Richard Eliezer atau bahkan bayangan Richard Eliezer gak ada tuh naik tangga bawa senjata," ungkap Febri Diansyah.

Baca Juga: Tak Puas Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Seret 'Label' Bintang Dua di Sidang Banding

"Yang ada adalah di CCTV Richard membawa senjata tersebut, belok ke sebelah kiri, itu lokasi kamar ajudan, belok sebelah kanan barulah lift dan tangga," sambungnya.

Penjelasan Pakar Hukum Pidana yakni Ahmad Sofyan mengatakan bahwa hakim akan mempertimbangkan aspek termasuk dakwaan.

"Jadi dia pasti akan membuktikan, mempertimbangkan semua aspek termasuk juga dakwaan eksepsi kemudian ada keputusan, pemeriksaan alat bukti, kemudian tuntutan dan pledoi," ujar Ahmad Sofyan.

"Jadi menurut saya hakim juga tidak terikat dengan nilai tuntutannya, yang ada dalam persidangan itu," lanjutnya.

Baca Juga: Pengamat Intelijen Bongkar Rahasia Dibalik Tuntutan Jaksa Pada Ferdy Sambo CS: Richard Eliezer Alas Sepatu

Sementara itu, Ahmad Sofyan menegaskan bahwa Jaksa sudah membuat tuntutan didasarkan dengan adanya alat bukti yang valid.

"Karena hakim akan menemukan kebenaran materil, kalau jaksa membuat tuntutan pasti didasarkan pada alat bukti yang dia yakinin itu benar," ungkap Ahmad Sofyan.

Ahmad mengatakan bahwa ini adalah perdebatan, dan bisa dilihat keyakinan hakim soal perbuatan itu terbukti secara sah untuk meyakinkan para terdakwa.

"Tapi bisa kita analisis adalah kira-kira seberapa besar keyakinan hakim dalam menyatakan bahwa perbuatan itu terbukti secara sah dan meyakinkan untuk Ferdy Sambo, untuk Kuat, untuk Putri, Richard," jelas Ahmad Sofyan.

Baca Juga: Sebut Siasat Ferdy Sambo Ada dari Bulan Juni, Kamaruddin Simanjuntak: Ada Peran Pedagang di Pembunuhan Yosua

"Dan bagaimana kira-kira barang bukti yang disajikan oleh para pihak ini termasuk jaksa, untuk diminta dinilai oleh hakim," sambungnya.

Namun Ahmad Sofyan menilai bahwa hakim masih dalam bimbang untuk mempertimbangkan terkait motif yang dibangun Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini.

"Saya yakin yah dalam konteks kasus ini, hakim itu masih dalam suasana kebimbangan, ada 2 versi yang berbeda," ujar Ahmad Sofyan.

Perbedaan ini terkait dengan kebenaran motif pelecehan seksual atau perselingkuhan, karena belum ada bukti yang kuat dari 2 dugaan tersebut.

"Keluarga juga keberatan dengan terminologi perselingkuhan itu, karena dasar jaksa untuk menyatakan perselingkuhan tidak bisa dibuktikan, dasar korban menyatakan pelecehan juga tidak bisa dibuktikan," ungkap Ahmad Sofyan.

Baca Juga: Terungkap Alasan Trisha Eungelica Anak Sambo Terlihat Tetap Tegar Selama Ini: Pray n Stay Connected to God

Pakar Hukum Pidana lainnya yakni Jamin Ginting mengatakan bahwa kebenaran dari materil harus berdasarkan perspektif penasehat hukum.

"Saya kira pledoi itu akan mengungkapkan kebenaran dari materil, dari penasehat hukum masing-masing, dan ini harus perspektif penasehat hukum," ujar Jamin Ginting.

Namun dikatakannya bahwa hakim pasti memiliki perspektif lain, sehingga bisa menerima sebagian pendapat dari Penasehat Hukum maupun JPU.

"Tetapi kan konteksnya hakim dia punya perspektif lain, dan dia tidak boleh diintervensi dalam bentuk apapun," kata Jamin Ginting.

Baca Juga: Sebut Siasat Ferdy Sambo Ada dari Bulan Juni, Kamaruddin Simanjuntak: Ada Peran Pedagang di Pembunuhan Yosua

"Sehingga bisa jadi dia bisa saja menerima sebagian dari pendapat penasehat hukum, bisa jadi juga menerima sebagian pendapat dari jaksa penuntut umum, tetapi dia juga bisa menentukan sikapnya sendiri," lanjutnya.

Jamin Ginting menjelaskan bahwa Jaksa tidak memiliki keyakinan karena hanya bisa ungkapkan apa yang ada.

"Dan saya kira hakim itukan dalam memutuskan suatu perkara di 183 ada keyakinannya, didasarkan kepada alat bukti," jelas Jamin Ginting.

"Inilah yang gak dipunya jaksa penuntut umum, dia gak ada keyakinan, dia hanya cuma apa yang ada, itu yang dia ungkapkan, apa yang sesuai dengan fakta hukum, apa yang dia ungkapkan," sambungnya.

Baca Juga: Peringatkan Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Pakar Politik: Keadilan Hukuman Bukan Hanya untuk Keluarga Yosua

Jamin Ginting mengatakan bahwa hakim bukan paranormal, sehingga hakim harus memutuskan suatu keyakinan berdasarkan fakta.

"Subjektif hakim apa yang dianggap apa yang diambil atau yang dibangun dari fakta, gak bisa juga dia kayak paranormal lalu memutuskan,tetapi keyakinan yang bersesuaian dengan fakta," kata Jamin Ginting.

Selain itu, Kuasa Hukum dari keluarga Brigadir Yosua yakni Martin Lukas Simanjuntak mewakili keluarga yang menganggap keadilan itu jika pelaku utama dan pelaku intelektual dihukum maksimal.

"Keadilan bagi keluarga Yosua itu adalah dimana pelaku utama dan pelaku intelektual itu dihukum maksimal, ini menurut keluarga korban ya, walaupun saya punya pendapat sendiri," ujar Martin Lukas Simanjuntak.

Baca Juga: Ternyata Pilih Jadi Seperti Ini! Trisha Eungelica Sambo Resmi Ikuti Jejak Sang Ibu Putri Candrawathi

Namun keluarga Brigadir Yosua sepakat bahwa Richard Eliezer bukan pelaku utama.

"Dalam hal ini yang disebut pelaku utama itu keluarga tidak sepakat apabila yang dikatakan itu Richard Eliezer," terang Martin Lukas Simanjuntak.

"Karena bukan Richard Eliezer yang merencanakan, dengan berdasarkan hukum pidana juga, beban pidana itu ada pada yang memiliki niat jahat, nanti ahli pidana bisa jelaskan itu," sambungnya.

Memang belum diketahui apakah Richard Eliezer memiliki niat jahat terkait kasus Pembunuhan Brigadir Yosua.

"Kita masih perdebatkan apakah Richard Eliezer punya niat jahat atau tidak, tapi intinya untuk para terdakwa yang lain," jelas Martin Lukas Simanjuntak.

Baca Juga: Kepemilikan Bisnis Ilegal Ferdy Sambo, Ketua Kompolnas Khawatirkan ada Kucuran Dana Dilakukan Tertutup

"Seperti Putri yang disimpulkan oleh jaksa penuntut umum bukan diperkosa, malah selingkuh, tentunya ini sebagai pemicu informasi palsu yang disampaikan kepada suaminya, yang memicu pembunuhan berencana," lanjutnya.

Menurut Martin, Putri Candrawathi tidak bisa disamakan tuntutannya dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Maka menurut saya Putri Candrawathi itu tidak bisa disamakan penyerta biasa seperti Kuat Ma'ruf, dan Ricky," ujar Martin Lukas Simanjuntak.

"Karena dialah, karena informasi palsu yang disampaikan terjadi pembunuhan berencana dan harus dihukum sedikit lebih rendah dari Ferdy Sambo," lanjutnya.

Baca Juga: Terungkap Alasan Trisha Eungelica Anak Sambo Terlihat Tetap Tegar Selama Ini: Pray n Stay Connected to God

Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi tetap dengan keterangan di tanggal 7 di Magelang.

"Bu Putri itu adalah Korban seksual yang mendukung bahwa dugaan kekerasan seksual di tanggal 7 di Magelang itu terjadi, buktinya itu sudah kita sampaikan di persidangan," jelas Febri Diansyah.

Febri Diansyah melihat dari rangkaian peristiwa bahwa Putri Candrawathi tidak terlibat, hanya ada sebagian perbuatan pasif.

"Dari rangkaian peristiwa sebenarnya tidak terbukti Bu Putri terlibat bersama-sama, tidak ada kesamaan kehendak, tidak ada perbuatan aktif yang dilakukan, hanya ada sebagian perbuatan pasif, " ungkap Febri Diansyah.

"Dan delik pembunuhan itu adalah delik aktif, tidak bisa perbuatan orang diam tidak menasehati dan tidak mencegah, kemudian dijerat bersama-sama," lanjutnya.

Baca Juga: Ternyata Pilih Jadi Seperti Ini! Trisha Eungelica Sambo Resmi Ikuti Jejak Sang Ibu Putri Candrawathi

Tak mau kalah, kuasa hukum dari Ricky Rizal yakni Zena Dianda mengatakan jelas kliennya menolak, yang berarti tidak ada niatan jahat.

"Ricky dibilang menggiring, dan sudah jelas sekali bahwa buktinya itu, Ricky menolak, dari mana ada niat Ricky ketika sudah menolak, itu yang pertama" ungkap Zena Dianda.

"Saya bingung, ketika ada orang yang sudah menolak, melakukan ataupun dengan niat jahat artinya sudah tidak punya niat dan tidak punya kehendak," sambungnya.

Ketika keluarga korban merasa tidak diwakilkan oleh Jaksa Penuntut Umum, hanya tinggal hakim lah yang dinilai sebagai wakil Tuhan di dunia yang memberikan keadilan khususnya bagi keluarga Brigadir Yosua dan korban lainnya.***

Sumber :
YouTube MetroTV
https://www.youtube.com/watch?v=qqP5ktbQc5E
republika.co.id

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.