News

Jasa Ferdy Sambo pada Kejagung Bikin JPU Alami Pergolakan Hati Nurani? Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Hal Ini

Oleh: Putri Ratnasari Selasa 24 Jan 2023, 17:49 WIB
Jasa Ferdy Sambo pada Kejagung Bikin JPU Alami Pergolakan Hati Nurani? Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Hal Ini

AYOJAKARTA.COMKamaruddin Simanjuntak merupakan salah satu pengacara keluarga Brigadir J dalam kasus Ferdy Sambo.

Saat menangani perkara pembunuhan Yosua tersebut, Kamaruddin Simanjuntak kerap bersikap tegas saat melawan Ferdy Sambo.

Seperti halnya saat ini, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa ada relasi kuasa Ferdy Sambo yang membuat JPU mengalami pergolakan hati nurani.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Angkat Bicara Sosok yang Diduga Bagian Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Siapa?

Yang mana pergolakan itu terlihat saat JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Melansir dari kanal YouTube Kompas.com, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan keterangannya.

"Bahkan kalau dilihat itu tangannya Paris Manalu (anggota JPU), kertas 1 lembar saja hampir diremas sama dia saking gondok hatinya," ujar Kamaruddin.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak : Bongkar Siapa Saja 'Geng Pro Ferdy Sambo': Mereka Pernah Datangi Saya Lebih Dulu....

Pengacara keluarga Yosua itu pun menuturkan bahwa sejak awal dirinya sudah ragu dengan Kejaksaan Agung agar profesional.

Yaitu dalam menangani masalah yang melibatkan Ferdy Sambo dan terdakwa lain itu.

Sebab menurut Kamaruddin Simanjuntak, suami Putri Candrawathi itu pernah berjasa kepada Jaksa Agung.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Fakta Keadilan Keluarga Pemilik Sawit 500 Hektar Dirampas Polisi dan Mafia

Yaitu dalam perkara kebakaran kantor Kejaksaan Agung.

"Saya sudah pernah ucapkan itu, dulu di bulan Juli hati-hati, ini si Ferdy Sambo ini, pernah berjasa buat Jaksa Agung mengkambinghitamkan para kakek-kakek itu atau orang tua yang kerja di bangunan," ujarnya.

Diketahui Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Ngeri! Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Teror Gaib yang Dialami dalam Mengawal Kasus Ferdy Sambo

Sedangkan istrinya, yakni Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Tak kalah menghebohkan, tuntutan kepada Putri Candrawathi juga membuat masyarakat geger.

Tuntutan JPU kepada ibu Trisha Eungelica tersebut dinilai terlalu ringan.

Dibandingkan dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang berstatus Justice Collaborator dituntut 12 tahun penjara.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Desi Kris