AYOJAKARTA.COM - Ahli Hukum Pidana Albert Aries ikut berbicara mengenai tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer.
Dalam wawancaranya bersama jurnalis, Albert Aries menegaskan bahwa seseorang yang disuruh melakukan tindak pidana tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dikutip AYOJAKARTA.COM dari YouTube MetroTV pada Selasa (24/1/2023), Albert Aries memberikan penjelasan mengenai aspek yang dapat menjadi pertimbangan dalam tuntunan terhadap Bharada Richard Eliezer.
"Orang yang menyuruh ini kan dalam kapasitas manus domina (berkuasa). Jadi dia menyuruh orang lain atau manus denistra untuk melakukan suatu tindak pidana," jelas Albert Aries.
"Dan dalam kontek penyertaan orang yang disuruh ini tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban tindak pidana. Baik karena terganggu jiwanya pasal 44, baik daya paksa pasal 48, maupun perintah jabatan pasal 51 KUHP," tambahnya.
Baca Juga: Agenda Hari Ini! Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Pledoi di PN Jaksel
Bicara mengenai penyertaan, sebenarnya hal ini berhubungan dengan perluasan pertanggungjawaban pidana.
Jika perbuatan pidana dilakukan berhubungan dengan perintah jabatan.
Maka perintah jabatan inilah yang bisa menghapuskan elemen melawan hukumnya.
"Kalau ada keraguan apakah melawan hukumnya itu bisa dihapus, membunuh itu bisa dihapus," lanjut Albert Aries.
Baca Juga: Terungkap di Pledoi, Yosua Pernah Bayarin Bayaran Sekolah Anak Kuat Maruf Saat Nganggur
Langkah selanjutnya dilihat dari kesalahan.
Apakah secara subjektif sikap batin yang bersangkutan memang melakukan itu untuk mewujudkan niatan membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain.
Hal tersebut merupakan aspek lain selain aspek normatif yang harus dilihat jika ragu apakah bisa diminta pertanggungjawaban hukum atau tidak.***