AYOJAKARTA.COM--Pada hari ini, Selasa 24 Januari 2023 sidang pledoi atau sidang dengan agenda pembacaan pembelaan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Agenda tersebut merupakan agenda lanjutan setelah para terdakwa menjalani pembacaan sidang tuntutan pada 16-18 Januari lalu.
Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang pledoi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Apakah Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Kuat Maruf terlebih dahulu. Sidang pledoi hari ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Tuntutan JPU Terhadap Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah dibacakan pekan lalu.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu juga didakwa atas kasus perintangan keadilan atau obstruction of justice.
Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo yang menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat juga memberatkan tuntutannya.
JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.
JPU juga menilai Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. Bahkan, dia menyebabkan banyak anggota Polri lain turut terlibat.
Adapun hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo tidak ada. Adapun ajudannya, Ricky Rizal, dituntut 8 tahun penjara. Begitu juga sopir Ferdy Sambo, yakni Kuat Maruf yang juga dituntut 8 tahun penjara.
Selain menggelar sidang pledoi Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, PN Jaksel juga menggelar sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan tuntutan.
Terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo juga telah memasuki sidang tuntutan.
Sidang pembacaan tuntutan mereka dijadwalkan pada Jumat 27 Januari 2023 mendatang.
Adapun sidang pledoi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Richard Eliezer dan Putri Candrawathi dijadwalkan pada Rabu 25 Januari 2023.***

Share this article
Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban