News

Tidak Punya Motivasi Pribadi Jadi Alasan Kuat Ma'ruf Dapat Keringanan 8 Tahun Penjara? Padahal Justru Hal Ini

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Senin 23 Jan 2023, 22:09 WIB
Tidak Punya Motivasi Pribadi Jadi Alasan Kuat Ma'ruf Dapat Keringanan 8 Tahun Penjara? Padahal Justru Hal Ini

AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikan tuntutan 8 tahun pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf, atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua.

Penjatuhan hukuman yang hanya 8 tahun ini, mencerminkan rasa ketidakadilan, yang mana tidak menyinggung setengah pun dari ancaman pada Pasal 340 yang didakwakan.

Dalam hal ini yang memberatkan tuntutan Kuat Ma'ruf adalah selalu berbelit-belit dalam memberikan kesaksian di persidangan.

Baca Juga: Kejam! Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Pembunuhan Brigadir Yosua ada Gladi Resik?

Namun ada hal yang meringankannya yakni Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi, hanya mengikuti kehendak dari pelaku lainnya.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan Kuat Ma'ruf membawa pisau dapur dari Magelang menuju Jakarta, bahkan ada rekaman cctv yang memperlihatkan dirinya ikut naik ke lantai 2 rumah Saguling bersama Putri Candrawathi, berdua saja.

Menurut Jaksa penuntut Umum, terungkap juga dalam fakta persidangan, Kuat Ma'ruf sebelumnya telah mengetahui rencana pembunuhan ini, bahkan dirinya menyarankan Putri Candrawathi untuk melapor kepada Ferdy Sambo.

"Ibu (Putri Chandrawathi) harus lapor Bapak (Ferdy Sambo), agar tidak ada duri dalam rumah tangga," ujar Jaksa Penuntut Umum membacakan kesaksian Kuat Ma'ruf.

Bahkan menurut Ahli Poligraf kesaksian Kuat Ma'ruf jawaban atas pertanyaan apakah dirinya mengetahui Ferdy Sambo melakukan tembakan, itu terdeteksi bohong.

Baca Juga: Mulai Besok, 24 Januari 2023 Vaksin Booster Bisa Untuk Masyarakat 18 Tahun ke Atas!

Menyikapi hal tersebut, Penasihat Hukumnya mengaku kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan, lantaran menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Sebagai Kuasa Hukum kami juga kecewa dengan tuntutan seberat itu dengan kapasitas Kuat yang dalam beberapa hal di persidangan ini tidak tahu menahu peristiwa ini, penyajian dasar-dasar munculnya tuntutan 8 tahun itu tidak berdasarkan fakta persidangan, banyak hal menurut kami yang tidak terungkap di persidangan kemudian dimuat menjadi dasar tuntutan," ungkap Irwan Irawan Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf.

Disisi lain, Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak mengungkapkan bahwa tuntutan yang diberikan pada Kuat Ma'ruf seolah mencerminkan ketidakadilan, yang mana atas perbuatan kuat Ma'ruf ini berdampak pada hilangnya nyawa Brigadir Yosua, dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Kita ambilah paling kecil 20 tahun, kurang dari setengah sehingga menurut keluarga korban, yang mana nyawa anaknya dirampas secara bersama-sama oleh Kuat Ma'ruf, berdasarkan keputusan tuntutan Jaksa ini sangat tidak mencerminkan keadilan," ujar Martin Simanjuntak.

Baca Juga: Takjub! Bunda Corla Berikan Jawaban Bijak saat Ditanya Sandiaga Uno Tentang Hal Ini

Selain itu Pakar Hukum menilai Kuat ma'ruf banyak berkelit, dan berusaha meminimalisir bukti peranannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.

"Ketika dia (Kuat Ma'ruf) hanya dituntut separuhnya kurang dari ancaman hukuman maksimalnya, saya kira perbedaan menangkap rasa ketidakadilan di masyarakat oleh Penuntut Umum, sensitifitas Penuntut Umum ketika membuat tuntutan itu menurut saya tidak sama dengan yang berkembang di masyarakat," jelas Abdul Ficar Hadjar.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Jinan Vania Barizky