News

Sosok Brigjen Aktif dalam Gerakan Tersembunyi Soal Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD: Siapa Dia, Sebut ke Saya!

Oleh: Awit Wiarni Minggu 22 Jan 2023, 16:44 WIB
Mahfud MD Bongkar Gerilya di Kasus Ferdy Sambo, Menko Polhukam Ungkap Hal Ini

AYOJAKARTA.COM---Tuntutan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo mengundang banyak respon dari berbagai pihak.

Tak terkecuali dari Menko Polhukam Mahfud MD yang selama ini mengawal kasus ini, hingga terkini memasuki sidang tuntutan pada pekan kemarin.

Mahfud MD mengakui bahwa ada gerakan tersembunyi setelah Jaksa berikan tuntutan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Yosua.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap bahwa ada yang mencoba untuk menekan pengadilan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa termasuk Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jelang Sidang Pledoi Ronny Talapessy Siapkan Nota Pembelaan, Keberatan Bharada E Disebut Sebagai Eksekutor

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri memang dikenal memiliki pengaruh yang kuat karena jabatannya.

Namun Mahfud MD berjanji dan memastikan bahwa Kejaksaan Agung bersifat independen dan tidak ada intervensi dari pihak lain.

“Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum,” ungkap Mahfud MD.

Dirinya mengaku bahwa Kemen Polhukam bisa mengamankan kejaksaan dari intervensi-intervensi tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ada Peluang Bebas? Mahfud MD Sebut Ada Gerilya di Balik Layar Persidangan

Kejaksaan Agung tetap independen dalam menjatuhkan hukuman dan dipastkan tidak terpengaruh dari pihak luar.

“Tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan. Saya pastikan kejaksaan independen, tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi adanya gerakan yang melakukan pendekatan untuk mempengaruhi putusan hukum terhadap para terdakwa.

Tidak tanggung-tanggung, gerakan tersebut berasal dari Brigjen, namun Mahfud MD tidak gentar untuk tetap menjaga keindependenan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Peluang Bebas Eliezer! Hotman Paris Bongkar 2 Pasal Mampu Hapuskan Tuntutan 12 Tahun Penjara, Apa Sajakah?

“Karena ada bilang, ada katanya seorang Bigjen (Brigadir Jenderal) mendekati si A, si B. saya bilang Brigjennya siapa? Sebut ke saya, nanti di sini saya punya Mayjen (Mayor Jenderal) banyak kok,” tegas Mahfud MD.

Kasus pembunuhan Yosua yang didalangi oleh Ferdy Sambo telah memberikan tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum untuk 5 terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo yang dinilai sebagai dalang terbunuhnya Yosua mendapat tuntutan paling berat yaitu penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ramai Isu Dugaan Suap Ferdy Sambo Ke LPSK untuk Putri Candrawathi, Begini Tanggapan KPK

Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf mendapat tuntutan 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun penjara.

Keputusan Jaksa Penuntut Umum yang berikan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer mendapat banyak kritikan dari masyarakat karena dinilai tidak adil.

Pasalnya Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator yang mengungkap kebenaran di dalam sidang kasus pembunuhan Yosua.

Mahfud MD menanggapi hal ini dengan mengatakan bahwa Kuasa Hukum Richard Eliezer masih memiliki kesempatan untuk meringankan hukuman pada nota pembelaan atau pleidoi.

Baca Juga: Gerakan Gerilya Bawah Tanah Pesan Putusan Ferdy Sambo, Mahfud MD Sentil Perwira Pangkat Brigjen

“Nantikan masih ada pleidoi, kemudian ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejaksaan Agung sudah independen dan saya kawal terus jadi independen,” kata Mahfud MD.

Tidak hanya Richard Eliezer saja yang akan melakukan nota pembelaan tapi pihak Ferdy Sambo pun akan melakukannya, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV (22/1/2023).***

Reporter Awit Wiarni
Editor Kiki Dian Sunarwati