AYOJAKARTA.COM - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara masih ramai diperbincangkan publik.
Kekecewaan yang dirasakan Richard Eliezer dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy tidak menyurutkan semangatnya memperjuangkan nasib sang klien.
Sebelum diputuskan Hakim, Ronny Talapessy telah mempersiapkan nota pembelaan Richard Eliezer untuk disampaikan pada sidang pledoi yang akan digelar pada Rabu (25/1/2023) pekan depan.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas Tv pada Minggu (22/1/2023), Ronny Talapessy menyampaikan salah satu nota pembelaan yang akan disampaikan ialah tentang kliennya yang disebut eksekutor.
Dalam fakta persidangan tidak disebutkan eksekutor, namun pada tuntutan jaksa disebutkan eksekutor.
Keberatan disebut eksekutor dan pelaku utama menjadi salah satu materi pledoi yang akan disampaikan Ronny Talapessy.
Baca Juga: Viral Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer, Jampidum Buka Suara!
Dalam persidangan sudah jelas bahwa Richard Eliezer menjalankan perintah dan dijadikan alat oleh Ferdy Sambo.
Sementara itu Psikologi Klinis Liza Djaprie menyebutkan bahwa tidak mudah menjadi penguak fakta, apalagi dalam kasus ini mendapat banyak tekanan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan berpendapat apabila status sebagai justice collaborator tidak dipertimbangkan, ke depannya akan banyak pihak yang tidak mau menjadi penguak fakta.***

Share this article
Ronny Talapessy menyiapkan nota pembelaan jelang sidang pledoi pekan depan, keberatan Richard Eliezer disebut sebagai eksekutor.