AYOJAKARTA.COM - Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho memprediksi bahwa putusan akhir dari hakim untuk hukuman Richard Eliezer di bawah delapan tahun.
Seperti diketahui, pada Rabu (18/1/2023) lalu Richard Eliezer telah menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Momen Tim JPU Sedih dan Gemetar saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer, Ada yang Menepuk Pundak
Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada Richard Eliezer itu lantas menjadi sorotan.
Salah satu yang turut menyorot tuntutan Richard Elieze itu adalah Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, tuntutan dari jaksa ini bukanlah akhir dari sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Mengaku Kaget, Ahli Pidana Albert Aries Ungkap Idealnya Tuntutan Hukum untuk Richard Eliezer
Hibnu juga mengatakan bahwa keputusan hakim divonis akhir nanti tidak terikat pada tuntutan jaksa.
Bahkan, ia meprediksi bisa aja hukuman Richard Eliezer di bawah hukuman Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga sudah menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Beda Tuntutan Hukuman Richard Eliezer dan Ricky Rizal, Ini yang Memberatkan Keduanya
Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut jaksa dengan hukuman delapan tahun penjara.
"Kalau saya berbasis pada doktrin, di bawah R (Ricky Rizal) maupun K (Kuat Maruf)" ujar Hibnu.
"Eliezer, karena dia sebagai jastice collaborator," lanjutnya.
Baca Juga: Status Justice Collaborator Dipertanyakan, Kapuspenkum Kejagung: Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta
Hibnu pun menjelasakan bahwa apa yang disampaikan Jaksa adalah masih dalam bentuk tuntutan.
"Yang paling penting adalah masalah JC (jastice collaborator) dan tidak itu nanti hakim yang akan menentukan," kata Hibnu.
"Namanya pengadilan, hakim itu tidak terikat pada tuntutan. Hakim akan terikat pada dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum, artinya adalah pembunuhan berencana 340 KUHP, terhadap hukumannya nanti hakim yang menentukan berdasarkan aspek hukum," tegasnya.***