AYOJAKARTA.COM - Status Justice Collaborator terdakwa Richard Eliezer dipertanyakan.
Banyak pihak yang merasa kecewa atas tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara.
Dengan suara bergetar, Jaksa membacakan tuntutan Bharada E di persidangan.
Warganet pun merasa kecewa terhadap tuntutan tersebut, dan menganggap bahwa percuma berkata jujur.
Dikutip dari kanal YouTube MetroTv pada Jum’at, 20 Januari 2023 berikut komentar dari warganet.
“Eliezer kejujurannya cuma untuk dimanfaatkan ternyata dibohongi, kita semua diprank,” tulis @juni********67 dalam kolom komentar.
Baca Juga: Tak Hanya Tukang Siomay, Kamaruddin: Masih Ada Tukang Petasan yang Jadi Pelaku Skenario Ferdy Sambo
“Berarti jujur tidak perlu yah,” tulis @nalut******30.
Menanggapi hal tersebut, Ketut Sumedana, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respon.
Kapuspenkum Kejagung menilai bahwa Bharada E merupakan seorang eksekutor.
Dimana ia seorang pelaku utama dan bukan penguak fakta.
“yang dilakukan oleh tindak pidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor yakni pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta hukum,” Kapuspenkum Kejagung.
Menurutnya yang penguak fakta adalah keluarga dari korban, Brigadir Yosua Hutabarat.
“jadi dia bukan penguak, mengungkapkan suatu fakta hukum yang pertama, justru keluarga korban yaitu menjadi bahan pertimbangan,” ucapnya.
Bahkan Bharada E disebut sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Kekecewaan Keluarga Brigadir J Terhadap Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer
“tapi beliau sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator,” kata Ketut Sumedana.***

Share this article
Mengejutkan! Hal inilah yang membuat Bharada Eliezer dianggap bukan penguak fakta namun sebegai eksekutor.