News

Tuntutan Terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi Disorot Negatif, Albert Aries: Gambaran Jujur Masyarakat

Oleh: Arif Rakhmat Prakoso Jumat 20 Jan 2023, 15:13 WIB
Tuntutan Terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi Disorot Negatif, Albert Aries: Gambaran Jujur Masyarakat

AYOJAKARTA.COM - Putusan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yakni Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi mendapat sorotan negatif dari publik.

Publik menilai apa yang telah diputuskan dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer tidak adil.

Diketahui, pasca putusan pembacaan tuntutan terhadap keduanya yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (18/01/2023), disambut riuh kekecewaan dari para penonton persidangan.

JPU pun tak lepas dari sorotan, jaksa seperti terlihat menahan tangis ketika mengatakan Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun.

Baca Juga: Terungkap! Isi Surat Syarifah Ima Syahab, Perempuan Penyusup yang Menginginkan Ferdy Sambo Segera Taubat

Ahli Pidana Universitas Trisakti Doktor Albert Aries menduga Jaksa menahan tangis, seakan belum satu suara pada tuntutan hukuman Richard Eliezer.

Albert Aries mempertanyakan mengapa Richard Eliezer yang sudah berkata jujur dan membongkar skenario pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo, justru dihadapkan pada tuntutan yang lebih berat dibanding dengan Putri Candrawathi.

Albert Aries juga mengungkapkan bahwa kegaduhan penonton persidangan saat dibacakannya tuntutan kepada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi menunjukkan adanya kekecewaan.

"Kekecewaan publik ini perlu dilihat sebagai gambaran utuh bagaimana rasa keadilan masyarakat itu tercurah pada saat mendengar tuntutan dari JPU," ucap Albert Aries dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Rosi KompasTV yang telah tayang pada Kamis (19/01/2023). 

Baca Juga: Mengaku Kaget, Ahli Pidana Albert Aries Ungkap Idealnya Tuntutan Hukum untuk Richard Eliezer

Dirinya menambahkan bahwa kegaduhan yang timbul pasca pembacaan tuntutan terhadap keduanya merupakan gambaran reaksi paling jujur dari masyarakat mengenai penegakan hukum keadilan di Indonesia.

"Jadi ini adalah gambaran paling jujur dari reaksi masyarakat untuk membedakan mana yang adil dan mana yang kurang adil," sambungnya.

Albert Aries yang pernah hadir dalam persidangan sebagai ahli yang meringankan bagi Richard Eliezer menyampaikan alasan mengapa JPU memberikan tuntutan penjara lebih tinggi kepada Richard Eliezer dibanding Putri Candrawathi.

Hal ini diduga karena Richard Eliezer memiliki peran yang berbeda dalam pembunuhan berencana ini.

Baca Juga: Terbongkar! Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Putri Candrawathi Sudah Rencanakan Pembunuhan Yosua Sejak Juni 2022

Walaupun selama persidangan dirinya berperan sebagai justice collaborator (JC) dan berani membongkar skenario pembunuhan tersebut.

"Dalam konstruksi penyertaan, patut diduga Richard Eliezer ini adalah orang yang disuruh melakukan, artinya dia melaksanakan tindak pidana tersebut karena disuruh dan mendapat perintah jabatan dari atasannya," tegas Albert Aries.

"Konteks yang ada dalam diri seorang Eliezer dia adalah orang yang disuruh untuk melakukan. Artinya dia hanya manus ministra yang tidak mempunyai kehendak, tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan apalagi terhadap temannya sendiri," tandasnya.

Baca Juga: Beda Tuntutan Hukuman Richard Eliezer dan Ricky Rizal, Ini yang Memberatkan Keduanya

Albert Aries menilai bahwa ada kejomplangan terhadap tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer dibanding Putri Candrawathi, sehingga hal tersebut mengusik rasa keadilan bagi masyarakat yang mengikuti sejak awal persidangan.

"Terlihat ada disparitas ya, ada kejomplangan bagi Eliezer yang sudah mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif, namun tetap dituntut dengan pidana 12 tahun penjara," ujar Albert Aries.

"Meski Mba Rosi, hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa. Hakim itu berpatokan pada dakwaan dan fakta-fakta yand ditunjukkan di persidangan," sambungnya.

"Nah kalau kita lihat ada tiga terdakwa lain (Putri, Ricky dan Maruf) yang dituntut delapan tahun penjara, maka publik secara sederhana dalam kacamata awam akan melihat adanya ketidakadilan, terlepas adanya penjelasan-penjelasan secara hukum dan normatif yang telah disampaikan oleh kejaksaan," ungkap Albert Aries.

Baca Juga: Status Justice Collaborator Dipertanyakan, Kapuspenkum Kejagung: Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta

Perlu diketahui, Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Richard Eliezer dituntut pidana 12 tahun penjara oleh JPU, sementara ketiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal hanya dituntut delapan tahun penjara.

Sedangkan terdakwa utama Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh JPU.

Selain itu dirinya masih harus menjalani persidangan terkait kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.***

Reporter Arif Rakhmat Prakoso
Editor Fathul Amanah