News

Ibu Brigadir J Sakit Usai Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Samuel Hutabarat: Dari Kemarin Mengurung Diri

Oleh: Winna Anaziah Jumat 20 Jan 2023, 11:24 WIB
Ibu Brigadir J Sakit Usai Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Samuel Hutabarat: Dari Kemarin Mengurung Diri

AYOJAKARTA.COM - Ibu kandung Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak merasa sangat terpukul usai mendengar tuntutan Putri Candrawathi.

Bahkan, Rosti Simanjuntak sampai menangis histeris usai mendengar tuntutan yang diberikan kepada istri Ferdy Sambo.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi hanya delapan tahun penjara.

Baca Juga: Samuel Hutabarat Kecewa Brigadir J Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Orang Sudah Meninggal Difitnah

Sementara Rosti Simanjuntak menginginkan terdakwa dituntut semaksimal mungkin sesuai Pasal 340.

Hal itu diungkapkan oleh Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV, pada Jumat, (20/1/2023), sang ayah mengatakan bahwa sang istri menginginkan JPU menuntut Pasal 340 kepada Putri.

Baca Juga: Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok Hilangnya Nyawa Yosua, Samuel Hutabarat: Terjadi Pembunuhan Anak Saya

“Istri saya dan keluarga menginginkan Pasal 340 yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum hendaknya diterapkan kepada si Putri ini,” kata suami Rosti Simanjuntak.

Sayangnya, JPU hanya menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara.

“Ternyata pembacaan tuntutan kemarin hanya delapan tahun penjara, jadi inilah yang sangat disayangkan istri saya,” tutur Samuel Hutabarat.

Baca Juga: Tanggapi Tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Samuel Hutabarat: Dihukum Seberat-beratnya

Hal itulah yang membuat Rosti Simanjuntak merasakan sakit hati.

“Makanya dia menangis secara histeris, artinya tangisan seorang Ibu yang merasakan betapa sakitnya kehilangan seorang anak yang sangat disayangi,” jelas Samuel.

Bahkan, menurut pernyataan Samuel, Rosti Simanjuntak saat ini sangat mengurung diri.

Baca Juga: Kuat Maruf Sumber Malapetaka Buat Yosua, Samuel Hutabarat Minta Hakim Berikan Hukuman 15 Tahun Penjara

“Apalagi hilangnya atau matinya secara paksa dan sangat sadis, mulai dari kemarin dia sangat berkurung diri,” pungkas Samuel.

Sementara itu, Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas perkara tersebut, Sambo dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Desi Kris