AYOJAKARTA.COM - Rosti Simanjuntak merupakan ibu dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Usai tuntutan JPU kepada Putri Candrawathi kemarin, Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa.
Hal itu terlihat saat Rosti Simanjuntak mengungkapkan perasaannya.
Bahkan Rosti Simanjuntak mengatakan bahwa Putri Candrawathi memang berjodoh dengan Kuat Maruf.
Sebab keduanya mendapatkan hukuman yang yang sama yakni 8 tahun penjara.
"Memang betul-betul sejodoh lah Putri dengan Kuat Maruf ini," ujar Rosti Simanjuntak dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, penjara delapan tahun untuk orang yang sudah mengetahui perencanaan pembunuhan dengan matang itu sangatlah tidak adil.
Rosti juga menuturkan, ketidakadilan itu dirasakan dirinya sebagai rakyat kecil dan orang tua korban.
"Dengan tuntutan yang sama delapan tahun, untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan ini," sambungnya.
"Jadi betul-betul tidak adil buat kami, orang tua, rakyat yang kecil ini, tuntutan ini," jelas Rosti.
Kemudian orang tua Brigadir J itu meminta kepada hakim untuk memberikan keadilan.
Yakni dengam menghukum Putri Candrawathi semaksimal mungkin.
"Mohon bapak hakim, tolong kami berikan kami keadilan," ujar Rosti.
"Berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui perencanaan pembunuhan ini," imbuhnya.
Rosti Simanjuntak mengaku sangat sakit dan kecewa atas hal tersebut.
"Kecewa kami yang luar biasa dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Itu sangat menyakitkan kami," ujar Rosti sambil menangis.
Usai pembacaan tuntutan JPU kepada Putri Candrawathi, tak sedikit pihak yang merasa kecewa.
Ruang sidang pun terdengar riuh setelah JPU menyampaikan tuntutannya.
Baca Juga: Momen Kedekatan Rosti Simanjuntak dengan Kekasih Brigadir J, Pertanda Lampu Hijau Untuk Reza?
Seperti diketahui, Richard Eliezer dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Lalu Kuat Maruf dan Bripka RR mendapat hukuman 8 tahun penjara.
Dan Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman seumur hidup.***