News

Kecewa Ronny Talapessy, Richard Eliezer Disebut Eksekutor dan Dituntut 12 Tahun Penjara: Berharap Keadilan

Oleh: Nisrina Harum Lestari Kamis 19 Jan 2023, 11:10 WIB
Kecewa Richard Eliezer Disebut Eksekutor dan Dituntut 12 Tahun Penjara, Ronny Talapessy : Berharap Keadilan

AYOJAKARTA.COM – Kuasa hukum Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy angkat bicara soal tuntutan Richard Eliezer.

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Rabu (18/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Richard Eliezer sebagai eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J.

Sehingga Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Tanyakan Keadilan Hukum di Indonesia, Kuasa Hukum Keluarga Yosua Gern Bongkar Hal Ini: Siapa yang Jahat?

Mengenai hal tersebut, Ronny menyampaikan jika sejak awal pihaknya berbeda pendapat.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, Ronny menjelaskan jika apa yang dilakukan oleh Eliezer adalah berdasarkan perintah Ferdy Sambo.

“Dari awal kami berbeda pendapat karena peristiwa pidana itu tidak berdiri sendiri Richard Eliezer. Bahwa fakta persidangan publik sudah mengetahui luas dia berdasarkan perintah,” jelasnya.

Ronny pun kembali menyinggung momen saat persidangan dimana Eliezer sempat ditanyakan mengenai pendidikannya.

“Kemudian dia ditanyakan dalam pendidikannya apakah dia bisa mengelola perintah tersebut, bisa menganalisa tidak, bisa. Ini sudah terungkap di persidangan. Itu kami bantah tapi nanti itu akan kita sampaikan di nota penjelasannya,” singgungnya.

Baca Juga: Siap-siap! Pengendara Motor di Jakarta Bakal Kena Tarif ERP di 25 Jalan Ini, Mana Saja?

Kemudian Ronny memaparkan jika pihaknya akan fokus pada Pasal 51 Ayat 1 tentang perintah jabatan.

Selain itu, Ronny juga berharap hakim bisa mempertimbangkan mengenai status Justice Collaborator yang kini disandang oleh Eliezer.

“Betul pasal 51 ayat 1 tentang perintah jabatan. Kita akan fokus di situ dan terkait JC kami harapkan bahwa ini belum selesai bahwa nanti kami harapkan bahwa majelis hakim ya sebagai wakil tuhan juga akan mempertimbangkan Justice Collaborator,” paparnya.

Lebih lanjut, seperti yang diketahui sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan surat rekomendasi keringanan untuk Eliezer yang berstatus sebagai Justice Collaborator.

Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Putri Candrawathi Tak Pantas jadi Terdakwa,Martin Simanjuntak: Penegakan Jangan Semau Gue

Adapun yang bisa dipertimbangkan JPU dan majelis hakim dari rekomendasi tersebut adalah soal percobaan pidana, pidana khusus, dan keringanan.

Namun, apa yang terjadi justru Eliezer mendapat hukuman 12 tahun penjara, lebih lama dibandingkan terdakwa lain yang hanya 8 tahun.

Ronny dan timnya kini berharap ada keadilan untuk Eliezer.

“Itulah kami sayangkan ya. Saya dari awal sampaikan bahwa kami tetap berharap ada keadilan diputusan,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Jinan Vania Barizky