AYOJAKARTA.COM - Tarif Electronic Road Pricing (ERP) bagi kendaraan bermotor akan segera direalisasikan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Besaran tarif ERP ini akan ditentukan berdasarkan usulan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dikutip AyoJakarta.com dari suara.com dengan judul Artikel "Berapa Tarif Jalan Berbayar untuk Motor? Siapkan Uang Segini saat Lintasi jakarta", alasan diterapkannya jalan berbayar untuk kendaraan bermotor adalah untuk mengurangi jumlahnya yang semakin banyak dan membuat kemacetan.
Baca Juga: Tidak Perlu Bayar! 8 Jenis Kendaraan Ini Tak Kena Kebijakan ERP di Jakarta
Hal ini mengacu pada data yang dimiliki oleh Dishub DKI Jakarta bahwa sejak tahun 2018-2019 terjadi peningkatan pengendara motor hingga 5,3 persen.
Selain itu, berdasarkan data Dishub sejumlah 37 persen pengguna mobil beralih menggunakan sepeda motor imbas dari penerapan ganjil genap.
Sebanyak 17 persen beralih ke ojek dan transportasi online lainnya, lalu sebanyak 27 persen beralih menggunakan transportasi publik.
Tarif ERP ini akan diberlakukan mulai pukul 05.00 -22.00 WIB berdasarkan Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).
Sistem ERP ini akan diterapkan pada 25 ruas jalan dengan tarif antara Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Sementara untuk tarif sepeda motor kemungkinan adalah yang paling rendah Rp 5.000.
Berikut daftar 25 ruas jalan yang akan diberlakukan ERP:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
Baca Juga: Simak, 25 Kawasan ini akan Diterapkan Electronic Road Pricing (ERP)!
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang - Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M. T. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
Baca Juga: BPTJ Dorong Peraturan Pemerintah Soal ERP Direvisi
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said
Baca Juga: Dewan PDIP DKI Pertanyakan Rencana Anies Terapkan ERP
Penerapan sistem ERP ini juga akan memiliki sanksi yang dituliskan di dalam draft Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Dituliskan dalam pasal 16 ayat (1) bahwa pelanggar akan dikenakan denda 10 kali lipat tarif normal, kemudian hasil penarikan denda akan masuk ke dalam kas rekening daerah.
Artikel ini telah dimuat dalam laman suara.com dengan judul Berapa Tarif Jalan Berbayar untuk Motor? Siapkan Uang Segini saat Lintasi Jakarta.***

Share this article
Berikut daftar 25 jalan di Jakarta yang bakal dikenakan tarif ERP, mana sajakah? simak di artikel ini!