AYOJAKARTA.COM - Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menuai polemik dari berbagai pihak.
Pasalnya persidangan yang digelar pada 18 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan, Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.
Sementara terdakwa Putri Candrawathi, yang dinilai mempunyai peran yang sangat kuat dalam pembunuhan itu, hanya dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa.
Baca Juga: Ini Alasannya Richard Eliezer Tetap Dihukum 12 Tahun, Fans Bharada E Sampai Teriak Sedih
Sontak persidangan itu menjadi kalut, peserta sidang menilai tuntutan yang diberikan kepada Bharada E tidak adil.
Terlebih, Richard Eliezer ditetapkan sebagai Justice Collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena telah membuka kasus ini.
Dilansir AyoJakarta.com dari tayangan KOMPASTV, ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut Richard seharusnya dituntut paling ringan dari terdakwa lainnya.
“Pak Fadil kan menyampaikan, pertimbangan yang diajukan oleh LPSK itu sudah dipertimban oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Hasto Atmojo dikutip pada Kamis, (19/1/2023).
“Tetapi yang kami rasakan itu dalam statusnya sebagai Justice Collaborator, semestinya Elieze itu dituntut hukuman paling ringan,” lanjutnya.
Dikatakan Hasto Atmojo, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Prediksi Mahfud MD Soal Bharada E Divonis Bebas Meleset, Singgung Jasa-jasanya Selama di Persidangan
Mendengar hal tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana menegur ketua LPSK.
Bahwa, LPSK itu perannya melindungi saksi, dan Jaksa mempunyai parameter untuk memberikan tuntutan kepada Bharada E.
Tidak hanya itu, Jaksa Agung juga menilai bahwa tuntutan yang diberikan kepada Eliezer sudah jauh lebih rendah dari Ferdy Sambo.
“Pak Budiman, jadi saya meminta LPSK, LPSK itu makanya melindungi saksi, tentang nuntut itu berapa itu kewenangan Jaksa Agung sepenuhnya,” jelas Fadul.
“Dan kami punya parameter, tidak bisa, dan kami sudah mempertimbangkan apa yang disampaikan oleh LPSK, sehingga kami menuntut lebih rendah jauh dari Pak Sambo,” tuturnya.
“Iya tadi saya sampaikan saya menghargai upaya Kejaksaan untuk memberikan itu,” ujar ketua LPSK.***