AYOJAKARTA.COM - Tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Richard Eliezer dan Putri Candrawathi dilakukan pada hari ini Rabu 18 Januari 2023.
Sebelumnya 3 terdakwa dalam kasus ini yaitu Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Ferdy Sambo sudah melakukan pembacaan tuntutan hukuman dari JPu lebih dahulu.
Baik Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman oleh JPU dengan 8 tahun penjara dan denda, sedangkan Ferdy Sambo yang disebut sebagai aktor intelektual adanya pembunuhan berencana Yosua dituntut hukuman seumur hidup.
Tuntutan JPU untuk 3 terdakwa sebelumnya disebut lebih ringan dari hukuman maksimal Pasal 340 KUHP yaitu hukuman mati.
Merespons adanya pembacaan tuntutan hukuman dari JPU untuk Bharada E dan Putri Candrawathi hari ini, keluarga Yosua pun meminta agar Richard Eliezer dapat hukuman yang lebih ringan namun tidak untuk Putri Candrawathi.
Hal ini disampaikan lansung oleh pengacara keluarga Yosua, Martin Simanjuntak.
"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," ujarnya dikutip dari suara.com
Baca Juga: Alami Lemas dan Diare, Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK, Pengacara: Dia Drop
Lebih lanjut Martin Simanjuntak menyebtukan bahwa untuk Putri Candrawathi keluarga meminta keadilan dengan hukuman maksimal.
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," lanjutnya.
Jika mengacu pada Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijerat oleh JPU maka hukuman maksimal ialah hukuman mati.***

Share this article
Tuntutan hukuman Putri Candrawathi dan Bharada E hari ini, keluarga Yosua minta Richard Eliezer dihukum ringan, maksimal untuk PC