AYOJAKARTA.COM - Wakil Ketua LPSK Susilaningtias merasa kecewa atas keputusan JPU yang menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Padahal, LPSK sudah berharap jaksa penuntut umum bisa mempertimbangkan keringanan hukuman atas terdakwa Richard Eliezer.
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, Susilaningtias mengungkapkan rasa sesalnya terhadap tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada terdakwa Richard Eliezer.
“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Susilaningtias kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, keterangan dari Richard Eliezer memberikan dampak yang cukup besar atas terbukanya kasus pembunuhan Brigadir J ini.
LPSK juga telah menetapkan Richard Elieser sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kebenaran atau disebut dengan justice collaborator.
Baca Juga: Ini Alasannya Richard Eliezer Tetap Dihukum 12 Tahun, Fans Bharada E Sampai Teriak Sedih
“Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya,” ucap Susilaningtias.
Lebih lanjut, Susi kemudian mengungkapkan kekecewaanya terhadap jaksa yang tidak memberikan pertimbangan berkaitan dengan rekomendasi justice collaborator yang telah diajukan oleh LPSK.
Pada awalnya, LPSK berharap Richard Eliezer bisa mendapatkan keringanan hukuman sebagaimana tercantum dalam Pasal 10A Undang-undang nomor 31 tahun 2014.
Baca Juga: Suara Bergetar, Jaksa Paris Manalu Menahan Kesedihan Saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer
“Ini kan nyatanya tidak. Ada ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami,” tandasnya.
Tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer
Dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, Richard Eliezer dijatuhi pidana dengan hukuman selama 12 tahun penjara.
Dikutip AyoJakarta Suara.com, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan terhadap Richard Eliezer kepada hakim atas perannya sebagai penembak terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Richard Eliezer telah didakwa dengan pasal 340 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.
Richard Eliezer diketahui sebagai sosok yang menembak Brigadir J atas dasar perintah dari Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.***