News

Kabar Gembira! Tidak Punya PKH Bisa Dapat KIP PIP? Cek Syaratnya di Sini

Oleh: Zharifah Ardiana Rabu 18 Jan 2023, 19:14 WIB
Dapatkan Bansos KIP PIP tahun 2023 tanpa PKH, cek caranya di sini!

AYOJAKARTA.COM--Kabar gembira bagi yang menantikan informasi terbaru terkait bantuan yang bisa didapatkan pada tahun 2023.

Beberapa program Bansos yang hadir pada 2022, sudah diamankan hingga 2023, bahkan setelah PPKM dicabut. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers pencabutan status PPKM di Indonesia.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo buka suara mengenai nasib Bansos 2023 melalui konferensi pers yang sama.

Baca Juga: Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pelukan Ronny Talapessy dan Tangisan Richard Warnai Sidang Hari Ini!

"Bapak Ibu, Saudara, sebangsa dan setanah air, jangan sampai ada kekhawatiran. Bansos selama PPKM akan tetap dilanjutkan dalam 2023," terang Joko Widodo.

Dikutip dari kanal Youtube Pendamping Sosial oleh ayojakarta.com pada 18 Januari 2023, salah satu Bansos yang tersedia dan ditunggu oleh masyarakat adalah Program Indonesia Pintar (PIP) Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sebelumnya, PIP adalah Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar atau KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah, yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana alam/musibah.

Baca Juga: Info Cara Dapatkan Bansos 2023 Cukup dengan 2 Syarat Ini, Buruan Sebelum Pencairan!

Bantuan PIP ini akan dicairkan dalam satu tahun anggaran sebanyak 1 kali. Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp450 ribu, kemudian untuk jenjang SMP sederajat Rp750 ribu, dan untuk SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp1 juta.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Kabar Buruk! KPM yang Memiliki 6 Tanda dalam KK Seperti Ini Akan Dicoret dari Penerimaan Bansos di Tahun 2023

Untuk pencairannya, PIP KIP dibagi menjadi tiga termin atau tiga tahapan. Ini merupakan sesuatu yang baru dan membedakan dari tahun sebelumnya. Termin bukanlah pencairan sebanyak tiga kali, tetapi kategori yang berbeda dengan jadwal yang berbeda, tetap sekali dalam satu periode.

Uniknya ada tahapan dimana PKH tidak diperlukan untuk mencairkan PIP KIP anak. Bagaimana itu? Apa saja syaratnya?.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Inilah Jadwal Bansos yang Akan Cair Pada Tahun 2023, Catat dan Jangan Terlewatkan!

Pencairan PIP KIP tahap II atau termin kedua. Siswa siswi yang belum terdata DTKS di Kemensos atau bahkan bukan anggota PKH maupun KKS. Hal ini dimungkinkan dengan pendataan dari lingkungan kelurahan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu dan akan diajukan ke sekolah untuk didata.

Penerima di tahap kedua ini adalah siswa siswi tidak mampu, yatim, piatu, atau yatim piatu. Termin kedua ini cair dari Mei 2023- September 2023.

Baca Juga: PKH Tahap 1 Akan Cair Februari 2023? Simak Tahapan dan Jadwal Pencairan Periode Januari hingga Maret di Sini

Maka, tidak hanya pemerintah setempat yang berperan untuk seorang siswa memperoleh PIP KIP, tetapi juga data di sekolah.

Pemerintah akan melakukan seleksi sesuai data yang diinputkan melalui Dapodik dan disertai lampiran Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM.

Sementara itu, tahapan pertama PIP KIP adalah yang datanya sudah ada pada tahun sebelumnya, siswa dengan orang tua pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, siswa dengan Kartu Program Keluarga Harapan, dan siswa yang sudah masuk ke dalam sistem DTKS melalui Kementerian Sosial (Kemensos).***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Kiki Dian Sunarwati