AYOJAKARTA.COM - Kabar Buruk bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tentang penerimaan bantuan sosial (bansos) di tahun 2023 ini.
Pasalnya ada beberapa KPM yang akan dicoret kepesertaan bansosnya mulai bulan Januari 2023.
Sebenarnya semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, DTKS juga menjadi syarat utama penerimaan bansos sedangkan DTKS berbasis data kependudukan.
Baca Juga: Wajib Catat! Ini 14 Titik Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Selasa 17 Januari 2023
Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi anggota KPM bansos menjadi kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah desa atau kelurahan.
Seseorangan akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.
Kebijakan Kementerian Sosial ditentukan melalui lima aspek dan sembilan kriteria kemiskinan.
Harapan pemerintah dari kebijakan ini yaitu penerimaan bansos akan semakin tepat sasaran, sehingga data kemiskinan yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan arah kebijakan yang berlaku.
Baca Juga: Mau Kuliah Terkendala Biaya? Ikut Program KIP Kuliah 2023, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Daftarnya
Adapun data kependudukan masyarakat miskin atau rentan miskin akan diverifikasi dan divalidasi oleh SDM kesejahteraan sosial.
Tak hanya itu, ada juga pelaksanaan semacam sensus ekonomi dan registrasi sosial ekonomi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencakup seluruh penduduk.
Jadi pada saat sensus, petugas BPS mendata seluruh masyarakat mulai dari segi sosial maupun ekonomi selain meregistrasi secara langsung.
Data tersebut kemudian dilaporkan ke pusat dijadikan satu data sumber selain data DTKS Kementerian Sosial.
Artikel Terkait
Kabar Gembira! Ada Bantuan 20 Juta Bagi KPM yang Memiliki Kondisi Rumah Begini, Cek di Sini!
Asyik! 6 Bantuan Sosial Ini Akan Diberikan Pemerintah bagi KPM Pemilik KIS BPJS Kesehatan di Tahun 2023
Kabar Gembira bagi KPM Pemilik KIS BPJS Kesehatan! Akan Ada 6 Bantuan Sosial Sepanjang Tahun 2023, Apa Saja?
Mohon Maaf! Anggota KPM Berciri Ini Terpaksa Dikeluarkan sebagai Penerima Bansos Tahun 2023, Kamu Termasuk?
Mohon Maaf, KPM yang Memiliki 6 Tanda dalam KK Seperti Ini Tidak Lagi Menerima Bansos di Tahun 2023