News

Jadi Justice Collaborator, Richard Eliezer Malah Dituntut 12 Tahun, Jauh Lebih Berat dari Putri Candrawathi

Oleh: Sulistiyaningsih Rabu 18 Jan 2023, 16:47 WIB
Jadi Justice Collaborator, Richard Eliezer Malah Dituntut 12 Tahun, Jauh Lebih Berat dari Putri Candrawathi

AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Padahal Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator atau penguak kebenaran, tetapi tuntutan hukuman yang diterimanya jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi.

Jaksa meyakini Richard Eliezer dengan sadar tanpa ragu merampas nyawa rekannya yakni Brigadir Yosua Hutabarat dengan cara menembak.

Baca Juga: Ekspresi Gundah dan Menangis Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Protes Pendukung Pecah hingga Hakim Bertindak

Menurut jaksa, Richard Eliezer bersama dengan keempat terdakwa lainnya yakni Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal melakukan upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hal tersebut disampaikan oleh jaksa dalam membacakan tuntutan hukuman kepada Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu (18/1/2023), jaksa mengungkapkan bahwa tidak alasan pemaaf atau pembenar atas tindakan yang telah dilakukan oleh Bharada E. 

Yakni dengan sengaja merampas atau menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Terungkap Kondisi Putri Candrawati Mengkhawatirkan Usai Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Berikut Faktanya!

Jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa Brigadir Yosua bersama dengan terdakwa lain.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” lanjutnya.

Sebelumnya, jaksa membacakan beberapa hal yang dipertimbangkan dalam menjatuhkan tuntutan hukuman kepada Richard Eliezer.

Di antaranya ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

Baca Juga: Trisha Eungelica Lulus Sidang Skripsi, Ini Profil Putri Sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Hal yang memberatkan Richard Eliezer menurut jaksa penuntut umum, yakni sebagai berikut:

1. Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua.

2. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

3. Akibat keluarga terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Baca Juga: Sandang Status Justice Collaborator: JPU Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir J

Adapun hal yang meringankan menurut Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut:

1. Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.

2. Terdakwa belum pernah dihukum.

3. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.

4. Terdakwa mengakui menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Fathul Amanah