News

Momen Pengunjung Persidangan Bersorak saat Mendengar Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara: Huuu...

Oleh: Linda Wati Rabu 18 Jan 2023, 13:25 WIB
Momen Pengunjung Persidangan Bersorak saat Mendengar Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara: Huuu...

AYOJAKARTA.COM - Rabu, 18 Januari 2023 merupakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam sidang pembacaan penuntutan untuk Putri Candrawathi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membacaian hal-hal yang memberatkan istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Disebut akar Masalah Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU

Adapun hal-hal yang memberatkan adalah sebagai berikut, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompastv.

Jaksa menyebutkan bahwa istri Ferdy Sambo ini berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatannya.

Kedua, Jaksa menilai bahwa Putri tidak menyesali perbuatannya.

Baca Juga: 2 Alasan Jaksa Meyakini Yosua Tak Lakukan Pelecehan kepada Putri Candrawathi: Korban Adalah Ajudan yang...

Ketiga, akibat perbuatan istri eks Kadiv Propam Polri ini menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Adapun hal yang meringankan adalah, Putri Candrawathi dianggap sopan selama persidangan.

Berdasarkan uraian diatas, Jaksa menilai bahwa istri Sambo terbukti bersalah dan turut serta dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

Baca Juga: Chuck Putranto Bongkar Chat Putri Candrawathi dan Yosua Meminta Datang Kerumah, Benarkah Berselingkuh?

Selain itu Jaksa menuntut Putri Candrawathi untuk dituntut delapan tahun penjara.

“Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Jaksa.

“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan perintah terdakwa tetap ditahan,” tambahnya.

Saat Jaksa memberikan tuntutan delapan tahun penjara untuk Putri, terdengar suara sorakan "huuu" dari pengunjuk persidangan.***

Reporter Linda Wati
Editor Desi Kris