News

Jelang Sidang Tuntutan Richard Eliezer, Ronny Talapessy Sebut 3 Poin Penting Terkait Kliennya, Apa Saja?

Oleh: Admin Rabu 18 Jan 2023, 13:02 WIB
Jelang Sidang Tuntutan Richard Eliezer, Ronny Talapessy Sebut 3 Poin Penting Terkait Kliennya, Apa Saja?

AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dilanjutkan dengan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Diketahui, Putri Candrawathi dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Tuntutan ini jauh lebih ringan dari hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Tuntutan jaksa kepada Putri Candrawathi ini juga sama dengan dua terdakwa lain yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bisa Saja Diselamatkan oleh Presiden, Apa Maksudnya?

Jaksa Penuntut Umum menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama penjara selama delapan tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv live, Rabu (18/1/2023). 

Putri Candrawathi dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal yang memberatkan yaitu Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka bagi keluarga korban.

Baca Juga: Mengejutkan! Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh Jaksa, Ferdy Sambo Malah Beri Jawaban Tak Terduga

Istri Ferdy Sambo ini juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Terakhir, perbuatan Putri Candrawathi juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara itu, jelang sidang tuntutan Richard Eliezer, Ronny Talapessy selaku pengacaranya buka suara.

Ia mengungkapkan tiga poin penting terkait kliennya tersebut.

Lantas apa saja ketiga poin tersebut?

Baca Juga: Chuck Putranto Bongkar Chat Putri Candrawathi dan Yosua Meminta Datang Kerumah, Benarkah Berselingkuh?

Berikut ulasan lengkapnya dikutip ayojakarta.com dari YouTube MetroTv pada Rabu (18/1/2023). 

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer memberikan pernyataan dalam sidang tuntutan kliennya, bahwa terdapat tiga poin yang disampaikan.

Pertama, kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua menguras energi seluruh pihak terutama Polri.

Polri berupaya keras agar kasus tersebut terbuka dan mendapatkan kembali citra kepada publik.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut Pidana 8 Tahun, Jaksa: Kekerasan Seksual Tidak Terbukti!

Kedua, Richard Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Pada 12 Agustus 2022, statusnya diterima oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam hal tersebut, LPSK terus mendampingi Richard Eliezer.

Ketiga, fakta persidangan terkait dengan konsisten Richard Eliezer.

Kualitas keterangan Richard Eliezer dinilai jujur, tidak berbelit-belit dan berkomitmen untuk membantu proses penegakkan hukum persidangan agar berjalan dengan lancar.***

Reporter Admin
Editor Fathul Amanah