AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Ferdy Sambo memberi tanggapan setelah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan saat sidang tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Saat jaksa selesai membacakan tuntutan, Majelis Hakim mempersilahkan mantan Kadiv Propam Polri ini untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
“Saudara sudah mendengar tuntutan dari penuntut umum, silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum saudara,” ujar Hakim Wahyu dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Rabu (18/1/2023).
Suami dari Putri Candrawathi ini hanya mengangguk, kemudian menghampiri penasihat hukumnya untuk berkonsultasi.
Setelah berkonsultasi Ferdy Sambo duduk kembali di kursi pesakitan, kemudian hakim kembali menanyainya.
“Sudah berkonsultasi?” tanya Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo hanya menjawab singkat, tidak ada kata pembelaan yang keluar dari mulutnya setelah dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa.
“Sudah, Yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo secara singkat.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Merancang Kejahatan Sejak Juni 2022
Hakim kemudian menanyakan kembali tanggapan terdakwa terkait tuntutan yang diberikan oleh jaksa.
“Baik bagaimana? Saudara atau penasihat hukum saudara yang mau berbicara?” tanya hakim.
Ferdy Sambo tidak memberikan tanggapan sehingga kuasa hukumnya yang mewakilkan untuk memberikan tanggapan.
“Terima kasih atas kesempatannya. Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum,” ujar kuasa hukum Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Berlangsung, Ibu Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Dihukum Semaksimal Mungkin
Hakim pun memberikan waktu selama satu minggu kepada penasihat hukum dari terdakwa Ferdy Sambo untuk mempersiapkan nota pembelaan.
“Oke, kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum. Sebagaimana kami memberikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan,” ujar hakim.
Hakim juga telah memberikan kesempatan yang sama kepada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal untuk mempersiapkan nota pembelaannya.
Maka dari itu, Hakim Wahyu memberikan kesempatan dari pagi hingga sore kepada penasihat hukum Ferdy Sambo untuk mempersiapkan pembelaan atas tuntutan jaksa.
Menurut hakim, kuasa hukum Ferdy Sambo bisa membawa bukti agar dijelaskan kembali di persidangan minggu depan.
“Tetapi karena pada saat yang sama kami memberikan kesempatan kepada persidangan untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal,” tutur hakim.
“Maka untuk pagi hari kami memberikan waktu yang penuh sampai dengan sore kepada penasihat hukum,” lanjutnya.
"Karena kemarin kan kami berikan waktu dalam hal ini mau mengajukan bukti-bukti juga, mau menjelaskan kemarin kami tolak, kami berikan besok minggu depan hari Selasa,” tambahnya.***

Share this article
Ferdy Sambo beri jawaban tak terduga saat dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).