AYOJAKARTA.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (18/01/2023).
Jaksa Penuntut Umum menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama penjara selama delapan tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv live, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Putri Candrawathi.
Hal memberatkan yakni Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka bagi keluarga korban.
Putri Candrawathi juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Merancang Kejahatan Sejak Juni 2022
Kemudian, perbuatan Putri Candrawathi juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Ia didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana 8 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut dengan hukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***