AYOJAKARTA.COM - Nama Putri Candrawathi dan Brigadir J masih terus diperbincangkan.
Pasalnya Brigadir J sempat dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Kemudian keluarga Brigadir J menggandeng Martin Simanjuntak untuk menjadi kuasa hukum.
Martin Simanjuntak merupakan pengacara pihak Yosua yang membantah tegas keterangan terkait adanya perselingkuhan antara keduanya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Jaksa sempat menuturkan terjadi perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Karena hal itulah kemudian pengacara keluarga Brigadir J angkat bicara.
Baca Juga: Terancam Tuntutan Maksimal, Aiman Witjaksono Bongkar Deretan Kejanggalan Putri Candrawathi
Melansir dari kanal YouTube tvOneNews, dia menanggapi kesimpulan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.
Martin Simanjuntak menyebutkan kesimpulan JPU ada dua.
Yang pertama yakni terkait tidak adanya kekerasan seksual.
Dengan simpulan ini, pihak Martin Simanjuntak mengaku tidak membantah dan sependapat.
Lalu simpulan yang kedua mengenai terjadinya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Bersama simpulan tersebut, Martin Simanjuntak langsung membantah tegas soal perselingkuhan.
Sebab menurutnya bisa saja dalam hal ini yang menjadi korban justru adalah Joshua.
"Namun yang menjadi pertanyaannya adalah apakah korbannya itu baru sekali dicoba ya, lalu ditolak," ujar Martin Simanjuntak.
Pengacara itu kemudian menuturkan kalimat yang sering ia katakan ibarat 'Cinta ditolak tembakan bertindak'.
"Sehingga terjadilah kejadian ini, seperti yang sering saya dalilkan ya 'Cinta ditolak tembakan bertindak' itu," tambahnya.
Ataupun menurut kuasa hukum Brigadir J, hal itu sudah berlangsung beberapa saat namun yang menjadi korban adalah Brigadir J.
Putri Candrawathi saat menghadiri sidang kerap berderai air mata.
Hal itu sering terlihat ketika dirinya menceritakan mengenai narasi pelecehan seksual.***