AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo kini menuju sidang tuntutan dari JPU.
Ferdy Sambo terjerat pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa Brigadir J.
Hukuman maksimal dari Ferdy Sambo bisa saja hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP.
Denny Darko merasa sangsi jika Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman maksimal, terlebih mati.
"Saya kira akan sulit untuk melakukan hukuman mati," jelas Denny Darko dikutip AyoJakarta.com.
"Masih akan ada upaya penyelamatan," tambahnya.
Bahkan Denny Darko meyakini jika Ferdy Sambo bisa terhindar dari hukuman mati.
"Saya melihat dengan pasti, bahwa dia akan bisa terhindar dari hukuman mati," ucap Denny Darko tegas.
Meski begitu, Denny Darko merasa dukungan dari pihak ini akan menjadi hal besar bagi hakim dan jaksa.
"Agar tidak berakhir dengan satu antiklimaks, yang, yahh, sudah kuduga," ucapnya sambil tersenyum.
"Para netizen harus selalu mengawal jalannya kasus ini,' tambah Denny Darko.
Ia juga berharap agar kasus pembunuhan berencana yang paling ramai dibicarakan ini tak tertutup dengan kasus lain.
Apalagi sampai meredup dan hilang bak ditelan bumi.
"Karena dukungan netizen pada para penegak hukum ini sesuatu yang sangat penting," ucap Denny Darko.
"Jika dilakukan dengan terus menerus, kasus ini bisa dikuak seluas-luasnya," tandas Denny Darko.
Hingga kini masih dinantikan apa tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum pada Ferdy Sambo.***