AYOJAKARTA.COM - Pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kemarin, Senin, 16 Januari 2023, Putri Candrawathi disebut sengaja berpakaian seksi.
Jaksa menilai tindakan Putri Candrawathi mengganti pakaiannya agar berpenampilan seksi sehingga skenario pelecehan oleh Yosua berjalan mulus.
Dalam fakta persidangan, Putri Candrawathi diketahui mengganti pakaiannya lebih seksi dengan baju model blus kemeja dan celana pendek seolah menjadi penyebab Yosua berniat melecehkan.
Baca Juga: Rumah Dinas Kapolda Papua Kebakaran, Penyebab Pastinya Masih Jadi Tanda Tanya
Dikutip Ayojakarta.com pada laman suara.com dalam pembacaan berkas analisis tuntutan terdakwa Bripka Ricky Rizal kemarin, Jaksa menduga Putri Candrawathi sengaja berpenampilan seksi.
Awalnya, Jaksa menyampaikan bahwa Putri menggunakan sweater berwarna coklat dan celana legging saat baru saja tiba di rumah Duren Tiga dengan dalih isolasi mandiri (isoman) sepulang dari Magelang.
Kemudian, disampaikan Jaksa, Putri diduga mengondisikan penampilannya agar terlihat seksi untuk menjalankan skenario seolah akan dilecehkan dengan Yosua.
"Untuk menjalankan skenario saksi Putri seolah akan dilecehkan atau diperkosa korban sehingga terjadi tembak menembak antara korban dengan saksi Richard," ujar Jaksa.
Baca Juga: Tidak Perlu Bayar! 8 Jenis Kendaraan Ini Tak Kena Kebijakan ERP di Jakarta
"Yang sebelumnya saat datang menggunakan baju sweater coklat dan celana legging hitam panjang lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi," sambungnya.
Kemudian Putri mengganti pakaiannya lebih seksi menggunakan baju model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.
"Dengan berganti pakaian lebih seksi dengan baju model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam sehingga seolah penyebab korban niat melecehkan atau memperkosa saksi Putri," ucap jaksa.
Jaksa menegaskan tidak ada pelecehan di Magelang pada 7 Juli 2022 yang dijadikan motif pembunuhan terhadap Yosua.
Baca Juga: Kok Bisa? Pakar Prediksi Ferdy Sambo Bakal Bebas dari Jerat Hukuman Mati!
"Tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Kuat Maruf.
Justru Jaksa menilai terjadi perselingkuhan antara Putri dengan Yosua terkait kejadian di Magelang.
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," jelas jaksa.
Hal itu dibuktikan berdasarkan keterangan yang disampaikan Putri dan Kuat Maruf didukung dengan laporan berita acara pemeriksaan (BAP) ahli poligraf, Aji Febriyanto.
"Disimpulkan dari keterangan Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Maruf nomor 124, 125, dan 50. Keterangan Aji Febriyanto, ahli poligraf, BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 Sept 2022," ungkap jaksa.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua ini, terdakwa Ferdy Sambo disebut sebagai aktor intelektual yang memiliki peran terbesar dalam perkara ini.
Sementara, terdakwa Putri Candrawathi disebut sebagai penyebab motif pidana pembunuhan terhadap Yosua tersebut.***

Share this article
Jaksa duga Putri Candrawathi sengaja berpenampilan seksi hingga adanya hubungan perselingkuhan anata istri Ferdy Sambo dan Yosua