AYOJAKARTA.COM - Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J dipatahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Hal itu diungkapkan saat JPU membacakan tuntutan hukuman Kuat Maruf pada Senin (17/1/2023).
Kuat Maruf sendiri dituntut hukuman selama delapan tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J.
JPU menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi tidak mengalami pelecehan seksual.
Baca Juga: 4 Bukti yang Dibeberkan Febri Diansyah Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Bikin Geleng Kepala
Justru, JPU menilai bahwa Putri Candrawathi dan Brigadir J berselingkuh dan Kuat Maruf mengetahuinya.
Namun, Febri Diansyah tetap kekeh bahwa kliennya Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual.
Terlebih kali ini, Febri Diansyah beberkan soal pelecehan seksual yang sempat dialami Putri Candrawathi di Magelang.
Baca Juga: Gebrakan Sembrono Febri Diansyah Bela Mati-Matian Putri Candrawathi, Kamaruddin: Jangan Tutupi Kebohonngannya
Pihak Putri Candrawathi dan Febri Diansyah masih mengatakan jika ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Demi membela kliennya, Febri Diansyah membeberkan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan pelecehan seksual ini.
Banyak pihak yang tak percaya adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.
Baca Juga: Semakin Ngadi-Ngadi, Pernyataan Febri Diansyah Makin Blunder, Deolipa Yumara: Pegang Kata-katanya!
Namun pihak Ferdy Sambo CS masih saja mengatakan soal pelecehan seksual ini.
"Kami mengidentifikasi ada empat bukti terkait dengan adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang," ucap Febri Diansyah dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Hotroom MetroTV.
Simak berikut ini rangkuman empat bukti pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J pada Putri Candrawathi
Baca Juga: Skakmat! Martin Lukas Simanjuntak Beri Ultimatum Febri Diansyah Soal Foto Yosua di Club Malam
1. Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan
Menurut Febri Diansyah, saat korban mengaku telah dilecehkan, bisa jadi bukti yang cukup.
Meskipun dalam perkara ini hanya ada satu korban yang mengaku dilecehkan, menurut Febri Diansyah tetap bisa dijadikan sebagai bukti.
Adapun ketentuannya harus melihat kesesuaian antara bukti yang satu dengan bukti yang lain.
Baca Juga: Terpopuler! Martin Simanjuntak Cecar Febri Diansyah dengan Pertanyaan Pedas: Bisa Nggak Buktikan?
2. Konsistensi Putri Candrawathi
Disebutkan juga jika Putri Candrawathi konsisten saat memberikan keterangan.
Febri Diansyah juga meyakini jika pengakuan dari istri Ferdy Sambo tidak ada indikasi kebohongan.
"Tidak ada indikasi kebohongan dari sana, keterangan yang disampaikan ibu Putri," ucapnya.
Disebutkan juga keterangan dari klien tersebut berkesesuaian dengan kesaksian saksi lain.
Baca Juga: Terpopuler! Strategi Meleset, Niat Tampilkan Sisi Lain Yosua Lewat Foto Dugemnya, Febri Diansyah Kena Semprot
3. Pemeriksaan Psikologi Forensik Putri Candrawathi
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik pada istri Ferdy Sambo, disebutkan jika ada tindak kekerasan seksual.
Tidak ada unsur malingering yaitu indikasi kebohongan dari keterangan yang disampaikan oleh Putri Candrawathi.
Bahkan ada proses pengobatan lanjutan pada sosok ibu empat anak ini.
Baca Juga: Debat Panas Febri Diansyah vs Martin Lukas Simanjuntak: Anda yang Keliru, Anda yang Ngomong Tadi!
4. Saksi Melihat Putri Candrawathi
Disebutkan jika ada dua saksi yang melihat secara langsung kondisi Putri Candrawathi pasca mendapat pelecehan seksual.
"Betul bahwa kita tidak mengetahui apa peristiwa yang ada di dalam kamar," ucapnya.
"Tapi ada fakta di luar kamar, ketika ibu Putri ditemukan tergeletak di dekat kamar mandi oleh dua orang saksi, Susi dan Kuat Maruf," tambahnya menandaskan.
Baca Juga: Debat Sengit Febri Diansyah vs Ronny Talapessy, Kubu Ferdy Sambo Bantah Soal Sarung Tangan dan CCTV
Meskipun ada empat bukti soal pelecehan seksual dari Putri Candrawathi, namun masih ada hal krusial yang belum ditunjukkan.
Yaitu berupa bukti visum yang dilakukan korban pelecehan seksual pada umumnya.***