AYOJAKARTA.COM--Gempa bumi yang mengguncang Cianjur beberapa waktu lalu, menjadi perhatian banyak pihak. Tak hanya menyangkut korban jiwa, kerugian material namun juga sempat memunculkan perdebatan tentang penyebab gempa tersebut.
Satu hal yang perlu diingat oleh masyarakat adalah kewaspadaan terkait lokasi tempatnya berada saat ini, hingga pentingnya mitigasi bencana.
BMKG sendiri gerak cepat melakukan penelitian tentang penyebab gempa Cianjur lalu, yang ternyata disebabkan oleh sesar Cugenang.
BMKG secara resmi kemudian merilis peta bahaya terhadap gempa bumi di Sesar Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat beberapa saat yang lalu.
Sehubungan dengan hal tersebut, BMKG terus melakukan analisis tentang penyebab dari gempa Cianjur yang memakan banyak korban tersebut, termasuk melakukan rilis peta zona gempa bumi sesar Cugenang.
Baru-baru ini, BMKG kembali melakukan rilis hasil analisis bersama dengan instansi lain, serta diskusi dan sosialisasi dengan berbagai pihak, khususnya Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kementerian PUPR dan BNPB.
Tak hanya itu saja, BMKG juga telah melakukan verifikasi dan kunjungan lapangan bersama Pemda Kabupaten Cianjur, dipimpin oleh Bapak Bupati.
Baca Juga: Waspada, Jakarta Tenggelam 2030 Semakin Nyata
Berdasarkan hasil verifikasi, didapatkan 3 pembagian zona bahaya gempa bumi berupa Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange), dan Zona Bersyarat (Kuning).
Zona Terlarang (Merah) memiliki kriteria Zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0 - 10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).
Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Terlarang ini yakni zona harus dikosongkan/bangunan yang ada direlokasi, dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru.
Baca Juga: Denny Darko Ungkap Ada Kartu Tarot Kematian untuk Ferdy Sambo, Pertanda Hukuman Mati?
Di prioritaskan juga pada Zona Terlarang ini untuk pemanfaatan ruang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Monumen atau Kawasan Lindung.
Zona Terlarang ini meliputi 4 Kecamatan yang terbagi dalam 12 Desa dengan luas 2,63 km antara lain sebagai berikut:
1. Desa Rancagooong (Kecamatan Cilaku)
2. Desa Nagrak (Kecamatan Cianjur)
3. Desa Cibulakan
4. Desa Benjot
Baca Juga: Gempa Bumi Bogor M4,7 Bukan Akibat Pergerakan Megathrust, Begini Penjelasannya
5. Desa Sarampad
6. Desa Gasol
7. Desa Mangunkarta
8. Desa Cijedil
9. Desa Nyalindung
10. Desa Cibereum
11. Desa Ciputri
Baca Juga: Tangisan Putri Candrawathi jadi Kontroversi, Ayah Brigadir J: Skenario untuk Menutupi Kebohongan
12. Desa Ciherang
Itulah 12 desa di Kabupaten Cianjur yang termasuk dalam zona terlarang gempa bumi akibat keberadaan sesar Cugenang.
Informasi lebih lanjut tentang zona gempa bumi sesar Cugenang bisa dilihat di laman resmi BMKG.***