AYOJAKARTA.COM - Kuat Maruf dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana delapan tahun penjara.
Namun ternyata pada sidang tuntutan hari ini Selasa 16 Januari 2023, Kuat Maruf tak hanya dituntut pidana delapan tahun penjara.
Ia juga diharuskan membayar sanksi berupa uang.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutannya kepada Kuat Maruf seperti dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Senin (16/1/2023).
Kuat Maruf merupakan satu di antara lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Terlihat dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan beberapa tuntutan yang menjerat Kuat Maruf dalam kasus ini.
Tak hanya pidana selama delapan tahun penjara, ternyata Kuat Maruf juga dikenakan sanksi berupa uang dengan nominal seperti yang dibacakan JPU di bawah ini.
Berikut tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J:
“Berdasarkan uraian tersebut diatas kami menuntut Supaya majelis hakim Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada Kuat Maruf pidana selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa dalam membacakan tuntutannya kepada Kuat Maruf.
Jaksa juga menyebut terkait barang bukti berupa yang tercatat pada tuntutan akan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Selain tuntutan pidana delapan tahun, Jaksa Penuntut Umum juga menetapkan supaya terdakwa Kuat Maruf membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Sebelumnya Jaksa juga sempat membacakan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan pada Kuat Maruf.***