AYOJAKARTA.COM - Tiga peran Kuat Maruf dalam kasus Brigadir J dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan hukuman terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini Senin 16 Januari 2023.
Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada hari ini akan dibacakan tuntutan hukuman dari JPU.
Sedangkan untuk Richard Eliezer sendiri akan dibacakan tuntutannya pada Rabu 18 Januari 2023.
Baca Juga: Wow! Warganet Kaget Setelah Tahu Umur Asli Dikta Mantan Vokalis Yovie & Nuno
JPU pun diketahui memberikan tuntutan hukuman 8 tahun penjara dengan beberapa pertimbangan, yaitu keterlibatan Kuat Maruf dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Selain itu Kuat Maruf pun diberikan denda sebesar Rpr5 ribu.
“Menyatakan barang bukti berupa huruf (a) sampai dengan huruf (i) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana atas nama Ricky Rizal Wibowo,” ucap Jaksa.
“Menetapkan supaya terdakwa membayar sebesar Rp5 ribu ,” pungkas JPU.
Baca Juga: Bisa Dihukum Mati, Mengapa Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara? Jaksa Beberkan Alasannya
Menurut JPU, hukuman ini pun sudah sesuai dengan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut pun diketahui memiliki hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati.
Lantas seperti apakah peran dari Kuat Maruf dalam kasus Brigadir J?
Berikut 3 peran Kuat Maruf dalam kasus Brigadir J seperti dikutip dari suara.com :
1. Kuat Maruf didakwa karena memiliki inisiatif membawa pisau ke dalam rumah dinas Duren Tiga ketika mengawal Brigadir J sampai bertemu dengan Ferdy Sambo.
"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim, Senin (17/10/2022).
2. Melakukan tugas yang bukan menjadi ranah Kuat Maruf.
Kuat Maruf menutup pintu balkon rumah dinas padahal saat itu masih dalam keadaan terang. Jaksa menyebutkan tindakan Kuat Maruf ini dilakukan agar suara tembakan di Duren Tiga tidak terdengar dan mencegah kaburnya Brigadir J.
3. Kuat Maruf menjadi sosok yang mendesak Putri Candrawathi untuk melapor kepada Ferdy Sambo.
Dengan dalih agar 'tidak ada duri dalam rumah tangga'
"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ujar jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri.
Baca Juga: Verrell Bramasta Tak Sudi Jika Venna Melinda Balikan dengan Ferry Irawan Meski Sujud Minta Maaf
Jaksa pun menyebutkan bahwa baik Kuat Maruf dan ketiga terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi masih bisa mengehentikan niat jahat Ferdy Sambo.
Itulah 3 peran Kuat Maruf yang diutarakan jaksa dalam beberapa persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. ***