AYOJAKARTA.COM - Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada sopir keluarga Ferdy Sambo tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan awal.
Selain hal yang memberatkan, Jaksa beralasan bahwa ada hal yang meringankan bagi Kuat Maruf, yakni selalu bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah terjerat kasus hukum apapun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam lanjutan sidang perkara pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 16/01/2023.
Kuat Maruf dianggap bersalah karena mengetahui dan ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum dikutip AyoJakarta.com melalui kanal Youtube KompasTV pada Senin 16/01/2023.
Tuntutan yang diberikan kepada Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ingin Rezeki Berkah Melimpah? Kata Mbah Moen Jangan Lupa Baca Amalan Ini Setelah Salat Fardu!
Hukuman yang diterima oleh Kuat Maruf jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan maksimal yakni hukuman mati.
Menurut jaksa, terdapat hal-hal yang memberatkan bagi Kuat Maruf, yakni ikut terlibat dalam menghilangkan nyawa seseorang (Brigadir J), tidak menyesali perbuatan yang telah dilakukannya, dan memberikan kesaksian yang berbelit-belit.
Kemudian, menurut Jaksa ada hal yang meringankan juga bagi Maruf yakni dirinya selalu bersikap sopan selama persidangan, hanya mengikuti perintah atau kehendak jahat dari pelaku lain dan belum pernah terjerat kasus hukum apapun.
Kuat Maruf merupakan satu dari lima terdakwa yang telah dibacakan tuntutannya oleh JPU, sedangkan keempat terdakwa lainnya juga akan mendengarkan tuntutan dari JPU pada pekan ini.
Keempat terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Mereka berlima didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Share this article
Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.