AYOJAKARTA.COM - Menuju babak akhir persidangan kasus pembunuh Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, tuntutan akan segera diberikan.
Menurut Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho pemberian tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf harusnya tidaklah sama.
Pasalnya, keterlibatan Ricky Rizal dan Kuat Maruf hanya sebagai penyerta saja. Keturutsertaan mereka dalam kasus ini pun didasari adanya relasi kuasa.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Kuat Maruf 8 Tahun Penjara, Ekspresi Sopir Ferdy Sambo Ini Jadi Sorotan
"Melihat suatu peran serta yang didakwakan terhadap R dan K (Ricky Rizal dan Kuat Maruf) tidak maksimal, maksimal itu hanya untuk Ferdy Sambo yang sebagai aktor intelektual, punya pemikiran untuk perencanaan, sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf adalah sebagai akibat relasi kuasa," ujar Hibnu Nugroho dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube MetroTV.
Terkait hal ini, tuntutan yang diberikan kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf dapat lebih ringan dari Ferdy Sambo karena atas dasar peran keduannya sebagai penyerta.
"Dari pemidanaan Ferdy Sambo, lalu diturunkan dari peran serta itu, dengan catatan terhadap bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan," ujar Hibnu Nugroho.
"Kalau Nanti suatu tuntutannya Pak Sambo hukuman mati, maka yang lain itu dibawah dari Pak Sambo atau seumur hidup, maka yang lain adalah di bawah pak Sambo, karena perannya adalah sebagai penyerta," sambungnya.
Selain itu porsi tuntutan yang diberikan kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf berbeda. Lantaran status jabatan atau profesi keduanya berbeda.
"Pertimbangan pembuktiannya, K (Kuat Maruf) sebagai ajudan biasa, tidak tinggi, tapi R (Ricky Rizal) sebagai penegak hukum, harusnya mampu mencegah terjadi suatu tindak pidana, ini tidak ditemukan dalam persidangan," ujar Hibnu Nugroho.
Baca Juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Beri Kesaksian Berbeda dengan Dirinya, Ferdy Sambo: Mereka Salah Tafsir!
Peran serta kedua bawahan Ferdy Sambo ini pun harusnya menjadi bahan pertimbangan dalam putusan tuntutan.
"Dari peran-peran yang ada, gak mungkin sama dengan Pak FS (Ferdy Sambo), masing-masing punya peran sendiri, tingkat kemampuan, dan tingkat status," jelas Hibnu Nugroho.
"Status penegak hukum dan non penegak hukum mempunyai kualifikasi yang berbeda, penegak hukum harus ambil tindakan, diingatkan hingga tidak terjadi, jadi ikut saja, ini yang saya kira memberatkan R (Ricky Rizal)," sambungnya.
Baca Juga: Ngeri! Begini Murkanya Ferdy Sambo saat Telepon Arif Rachman Arifin: Apa Nggak Punya Tata Krama
Berbeda dengan Ricky Rizal, Kuat Maruf terlihat dari sikap jujur dalam pernyataanya, bisa lebih ringan hukumannya karena ketidak mampuannya sebagai ajudan.
"Antara R (Ricky Rizal) dan K (Kuat Maruf) apakah sama? tentu tidak, karena R ((Ricky Rizal) sebagai penegak hukum, dan K (Kuat Maruf) tidak," jelas Hibnu Nugroho.
"Kalau pidana yang adil maka semua diatas 10 tahun, terhadap K (Kuat Maruf) apalagi R (Ricky Rizal),"sambungnya.***