News

Pelamar Lolos CPNS atau PPPK yang Mengundurkan Diri Bisa Bebas dari Blacklist 2 Tahun, Ini Syaratnya

Oleh: Lilia Sari Rabu 22 Jan 2025, 12:45 WIB
Ilustrasi. Ada penerapan sanksi blacklist selama 2 tahun bagi pelamar yang lolos CPNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri.

AYOJAKARTA.COM — Ada informasi terbaru yang perlu diketahui pelamar yang lolos CPNS atau PPPK 2024.

Seperti yang diketahui, ada penerapan sanksi blacklist selama 2 tahun bagi pelamar yang lolos CPNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri.

Namun, ternyata pelamar yang lolos seleksi bisa mengundurkan diri tanpa dikenai sanksi blacklist.

Pengecualian sanksi blacklist ini ada syaratnya.

Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Penting! Tahapan Setelah Masa Sanggah CPNS, Ada Pengisian DRH hingga Penetapan NIP

Syarat Bebas dari Blacklist 2 Tahun

Pelamar yang sudah dinyatakan lolos tahap akhir seleksi atau sudah mendapat nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri maka akan dikenai sanksi blacklist.

Sanksi blacklist tersebut maksudnya pelamar tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.

Namun, sanksi blacklist 2 tahun ini ada pengecualiannya.

Sanksi blacklist 2 tahun dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lolos tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP.

Contoh kasusnya adalah sebagai berikut:

Pelamar A melamar kebutuhan jabatan Dokter Ahli Pertama di RSUP Fatmawati Jakarta.

Ia dinyatakan lolos sebagai Dokter Ahli Pertama di RSUP Prof. dr. R.D. Kandouw di Manado.

Jika yang bersangkutan mengundurkan diri saat pemberkasan atau pengisian DRH maka tidak dikenai sanksi blacklist.

Namun, jika yang bersangkutan mengundurkan diri setelah mendapat NIP maka akan dikenai sanksi blacklist 2 tahun.

Demikianlah informasi pengecualian sanksi blacklist bagi pelamar lolos CPNS atau PPPK yang mengundurkan diri.***

Reporter Lilia Sari
Editor Tedi Rukmana