News

Jelang Tuntutan Jaksa, Akankah Ferdy Sambo Dihukum Mati? Pakar Pidana Beberkan Faktor yang Beratkan Hukumannya

Oleh: Sulistiyaningsih Sabtu 14 Jan 2023, 12:49 WIB
Jelang Tuntutan Jaksa, Akankah Ferdy Sambo Dihukum Mati? Pakar Pidana Beberkan Faktor yang Beratkan Hukumannya

AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua akan memasuki babak baru.

Pekan depan jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan kepada para terdakwa, salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Lantas bagaimana hukuman akan diterima oleh Ferdy Sambo? Akankah Ferdy Sambo dituntut hukuman maksimal?

Baca Juga: Siasat Cerdik Hakim Berhasil Jerat Putri Candrawathi Hingga Masuk Jebakan, Padahal Hanya Singgung Hal Sepele

Sebelumnya saat diperiksa sebagai terdakwa, Ferdy Sambo tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak ikut menembak Brigadir Yosua.

Namun hakim masih merasa janggal karena hasil otopsi ada dua peluru tak bertuan berada di tubuh Brigadir Yosua.

Menyoroti hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Hibnu Nugroho membeberkan faktor kemungkinan Ferdy Sambo akan dituntut hukuman maksimal.

Menurutnya dari bukti-bukti yang sudah disampaikan di persidangan konsep perencanaannya telah masuk.

Baca Juga: Selamat! Data KK Berciri Ini akan Dapat Kucuran Dana dari Pemerintah Sebesar Rp8,4 Juta di 3 Bulan Awal Tahun

Hibnu menyampaikan ada beberapa faktor yang Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Faktor pertama masalah waktu untuk berpikir dan faktor kedua yaitu keadaan tenang dalam artian ada sifat dongkol untuk melakukan suatu tindakan dan hal tersebut bisa dikaitakan ada.

“Apa konsep perencanaannya? Adalah ada waktu, waktu untuk berpikir dan waktu itu relative, satu,” ujar Hibnu seperti dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Sabtu (14/1/2023).

“Kedua, adalah tentang keadaan tenang. Tenang itu juga relative, kita tenang jangan diartikan suatu tenang tidak terjadi apa-apa,” lanjutnya.

Baca Juga: Terpopuler! Putri Candrawathi Panggil Yosua Usai Pelecehan Seksual Terjadi, Katakan 2 Hal Penting di Kamar

“Tenang dalam arti ada sifat yang dongkol untuk melakukan suatu tindakan itu masuk,” tambahnya.

Hibnu juga mengungkapkan bahwa dalam pembunuhan berencana, yang paling dominan adalah keadaan relatif untuk berpikir.

Tak hanya itu saja, menurutnya bukti yang konkrit dari ballistic forensic yang menunjukan bahwa ada tujuh peluru yang masuk dalam tubuh Brigadir Yosua.

Padahal menurutnya pengakuan dari Richard Eliezer hanya menembak tiga atau empat kali, yang menjadi pertanyaan yaitu sisa peluru yang bersarang di tubuh Brigadir Yosua.

Baca Juga: Terpopuler! Putri Candrawathi Panggil Yosua Usai Pelecehan Seksual Terjadi, Katakan 2 Hal Penting di Kamar

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman juga ungkap kejanggalan terkait senjata yang ditemukan DNA nya mirip dengan Brigadir Yosua.

“Cerita awal senjata Yosua adalah diamankan di Magelang, tapi dari pembuktian di lapangan adalah senjata Yosua masih menempel di pinggang,” ungkap Hibnu.

“Dan pengakuan dari saksi adalah diambil senjata dari Yosua untuk menembakan, bagaimana itu dilakukan adalah bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan,” tambahnya.

Terkait masalah sarung tangan, Hibnu juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo telah mengakui dirinya membersihkan senjata sehingga tidak ditemukan DNA nya.

Baca Juga: Teka-Teki Tangisan Putri Candrawathi Bikin Kuasa Hukum Keluarga Yosua Bingung: Awalnya Ingin Berempati Tapi...

Menurutnya Ferdy Sambo pernah menjadi penyidik, dan seorang penyidik ketika melakukan kejahatan pasti antisipasi bukti tidak terlihat.

“Terkait dengan perencanaan pasti menolak, tapi bukti kaitannya waktu dengan penembakan yang ada dengan senjata yang ada,” ujar Hibnu.

“Saya kira sudah cukup melakukan bahwa itu suatu pembunuhan dan pembunuhan dilakukan suatu perencanaan,” jelasnya.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Vincensia Enggar Larasati