AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua akan memasuki babak baru.
Pekan depan jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan kepada para terdakwa, salah satunya adalah Ferdy Sambo.
Lantas bagaimana hukuman akan diterima oleh Ferdy Sambo? Akankah Ferdy Sambo dituntut hukuman maksimal?
Sebelumnya saat diperiksa sebagai terdakwa, Ferdy Sambo tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak ikut menembak Brigadir Yosua.
Namun hakim masih merasa janggal karena hasil otopsi ada dua peluru tak bertuan berada di tubuh Brigadir Yosua.
Menyoroti hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Hibnu Nugroho membeberkan faktor kemungkinan Ferdy Sambo akan dituntut hukuman maksimal.
Menurutnya dari bukti-bukti yang sudah disampaikan di persidangan konsep perencanaannya telah masuk.
Hibnu menyampaikan ada beberapa faktor yang Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Faktor pertama masalah waktu untuk berpikir dan faktor kedua yaitu keadaan tenang dalam artian ada sifat dongkol untuk melakukan suatu tindakan dan hal tersebut bisa dikaitakan ada.
“Apa konsep perencanaannya? Adalah ada waktu, waktu untuk berpikir dan waktu itu relative, satu,” ujar Hibnu seperti dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Sabtu (14/1/2023).
“Kedua, adalah tentang keadaan tenang. Tenang itu juga relative, kita tenang jangan diartikan suatu tenang tidak terjadi apa-apa,” lanjutnya.
“Tenang dalam arti ada sifat yang dongkol untuk melakukan suatu tindakan itu masuk,” tambahnya.
Hibnu juga mengungkapkan bahwa dalam pembunuhan berencana, yang paling dominan adalah keadaan relatif untuk berpikir.
Tak hanya itu saja, menurutnya bukti yang konkrit dari ballistic forensic yang menunjukan bahwa ada tujuh peluru yang masuk dalam tubuh Brigadir Yosua.
Padahal menurutnya pengakuan dari Richard Eliezer hanya menembak tiga atau empat kali, yang menjadi pertanyaan yaitu sisa peluru yang bersarang di tubuh Brigadir Yosua.
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman juga ungkap kejanggalan terkait senjata yang ditemukan DNA nya mirip dengan Brigadir Yosua.
“Cerita awal senjata Yosua adalah diamankan di Magelang, tapi dari pembuktian di lapangan adalah senjata Yosua masih menempel di pinggang,” ungkap Hibnu.
“Dan pengakuan dari saksi adalah diambil senjata dari Yosua untuk menembakan, bagaimana itu dilakukan adalah bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan,” tambahnya.
Terkait masalah sarung tangan, Hibnu juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo telah mengakui dirinya membersihkan senjata sehingga tidak ditemukan DNA nya.
Menurutnya Ferdy Sambo pernah menjadi penyidik, dan seorang penyidik ketika melakukan kejahatan pasti antisipasi bukti tidak terlihat.
“Terkait dengan perencanaan pasti menolak, tapi bukti kaitannya waktu dengan penembakan yang ada dengan senjata yang ada,” ujar Hibnu.
“Saya kira sudah cukup melakukan bahwa itu suatu pembunuhan dan pembunuhan dilakukan suatu perencanaan,” jelasnya.***