AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi para keluarga penerima manfaat (KPM).
Pasalnya bagi yang lolos maka di tiga bulan pertama tahun 2023 akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah.
Informasi kali ini berfokus pada program pembiayaan peningkatan kerja atau skill yaitu Program Kartu Prakerja.
Dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Diary Bansos, Sabtu (14/1/2023), pada tahun sebelumnya semasa pandemi Program Kartu Prakerja bersifat semi bansos.
Dimana biaya pelatihan dengan insentif pasca pelatihan lebih besar insentif karena ditujukan untuk membantu biaya di masa pandemi covid-19.
Tak hanya itu saja, di tahun sebelumnya juga para KPM yang terdaftar aktif mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah seperti PKH, BPNT, BSU tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja.
Tetapi mulai tahun 2023 ada skema baru yang akan diterapkan pada Kartu Prakerja gelombang 48 bersifat normal dan buka semi bansos lagi.
Jadi fokusnya bukan lagi berfokus juga pada pemberian bantuan tetapi berfokus pada peningkatan skill kualitas kerja.
Sehingga maka penerima bantuan seperti BSU, PKH, maupun BPNT bisa mendaftar Kartu Prakerja karena untuk retraining dan reskilling bukan bansos lagi.
Ada beberapa perbedaan di tahun 2023 ini dengan tahun-tahun sebelumnya, besaran dana yang akan diterima nantinya oleh setiap individu yakni Rp4,2 juta.
Adapun rincian biaya pelatihan Rp3,5 juta dan insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 ribu serta insentif survey sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pelatihan.
Sistem pelatihan Program Kartu Prakerja di tahun 2023 ini sistem pelatihan dilakukan secara luring (offline), daring (online), maupun campuran.
Sedangkan di tahun sebelumnya sistem pelatihannya dilakukan secara full online.
Untuk durasi pelatihan di tahun 2023 ini berdurasi minimal 15 jam, lebih panjang dibandingkan sebelumnya yaitu minimal 6 jam.
Program Kartu Prakerja di tahun 2023 resmi dilanjutkan dengan skema normal menyasar 1 juta para penerima manfaatnya, dengan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp4,37 triliun.
Baca Juga: Nyesek! Brigadir Yosua Menangis Bersimpuh Sebelum Terbunuh, Memohon Hal Ini Kepada Putri Candrawathi
Agar dapat mendapatkan Program Kartu Prakerja ini, maka calon penerima terlebih dahulu harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Adapun syaratnya sebagai berikut seperti dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi Kartu Prakerja, Sabtu (14/1/23).
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Baca Juga: Update Gempa Hari Ini: BMKG Catat Wilayah Kaimana Diguncang Gempa Magnitudo 4,1
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jadi, bila dalam satu KK ternyata lolos dua orang ikut Program Kartu Prakerja, maka dalam akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah dengan sebesar Rp4,2 juta.***

Share this article
Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang lolos akan mendapatkan di tiga bulan pertama tahun 2023 sebesar dana ini, lengkapnya