AYOJAKARTA.COM - Sidang tuntutan Richard Eliezer ditunda hingga minggu depan, yang tentunya sidang ini berlangsung dihadiri juga oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Masih menjadi tanda tanya perihal tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Khusus untuk Richard Eliezer, terkait status Justice Collaborator (JC) tentunya masih menjadi pertimbangan bagi hakim.
Menurut Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan) Edwin Partogi, menjelaskan terkait pilihan pidana yang diatur dalam Undang-Undang.
"Pada pasal 10 A ayat tiga, disebutkan beberapa penjatuhan pidana, dari pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau dipidana yang paling ringan dari terdakwa lainnya," ujar Edwin Partogi.
Menanggapi hal ini, mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menyatakan bahwa putusan tuntutan terhadap Richard Eliezer dilihat dari dua sisi.
Yang mana, satu sisi Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) dan di sisi lain sebagai terdakwa.
"Dari sisi Justice Collaborator, dari percobaan kalaupun sampai dihukum itu yang terringan dari terdakwa lainnya," jelas Gayus Lumbuun.
"Di sisi lain yang bersangkutan ini (Richard Eliezer ) terdakwa, termasuk pelaku utama, eksekutor," sambungnya.
Dari status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator kemungkinan dapat keringanan, namun tak sedikit rekomendasi dari LPSK terkait Justice Collaborator (JC) ini ditolak oleh Hakim.
"Sebagai JC mendapat keringanan, dan JC banyak ditolak oleh hakim, karena ketentuan JC itu bukan pengungkap fakta," jelas Gayus Lumbuun.
Baca Juga: Ferdy Sambo Makin Mendekati Pasal 340, Reza Indragiri: Wakil Tuhan Sudah Sampai Pada Simpulan
"Pengungkap fakta itu saksi, JC itu yang bekerja sama, collaborator, dia (Richard Eliezer) bisa dihukum percobaan, kedudukan dia sebagai JC," sambungnya.
Kemudian Gayus Lumbuun juga menerangkan bahwa dari status terdakwa, harus memperhatikan perbuatan yang telah dilakukan.
"Sisi lain yang lebih penting adalah sisi perbuatan, peristiwa hukum," ujar Gayus Lumbuun.
Terkait hal ini, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan bahwa menurut penyidik Bharada E atau Richard Eliezer dapat dinyatakan sebagai Justice Collaborator atau JC karena bukan pelaku utama.
Baca Juga: Ditanya Hakim Alasan Ajak Kuat Maruf Naik Lift ke Lantai 3, Jawaban Putri Candrawathi Bikin Kaget
"Kami sudah berkoneksi dengan penyidik, untuk pemenuhan syarat Bharada E sebagai Justice Collaborator," ujar Edwin Partogi
"Disebutkan dalam Undang-undang salah satu syarat Justice Collaborator adalah bukan pelaku utama, dan menurut penyidik Bharada E memang bukan pelaku utama" sambungnya.***