AYOJAKARTA.COM – ERP atau Electronic Road Pricing menjadi salah satu program yang sedang disiapkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Adapun tujuan dari penerapan jalan berbayar elektronik ini dilakukan sebagai bentuk usaha untuk mengurai kemacetan lalu lintas yang sudah terjadi bertahun-tahun di DKI Jakarta.
Pada kesempatan ini, kami akan memberikan informasi jadwal, tarif, serta daftar lokasi pemberlakuan ERP di DKI Jakarta.
Baca Juga: Skenario Pelecehan Rontok, Reza Indragiri Bongkar 3 Hal Kesalahan Fatal Ferdy Sambo, Apa Saja?
Jadwal Pemberlakuan ERP
Dikutip AyoJakarta dari Suara.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan bahwa regulasi yang masih dalam tahap raperda tersebut ditargetkan rampung tahun ini.
“Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Kamis, 12 Januari 2023.
Tentunya, pemberlakuan ERP baru akan dilaksanakan setelah pembahasan regulasi telah selesai.
Baca Juga: Ferdy Sambo Makin Mendekati Pasal 340, Reza Indragiri: Wakil Tuhan Sudah Sampai Pada Simpulan
Tarif ERP
Besaran tarif jalan berbayar atau ERP yang akan diterapkan oleh Diskuh DKI berada pada kisaran Rp5 ribu sampai Rp19 ribu.
Penerapan tarif ini dilakukan berdasarkan kategori dan jenis kendaraan yang digunakan untuk melewati ruas jalan tersebut.
Waktu Berlaku ERP
Dalam rancangan peraturan daerahnya, ERP disebut-sebut akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan yang ada di DKI Jakarta.
Daftar Jalan yang Menerapkan ERP
Berdasarkan dari pasal 9 ayat 1 raperda, ada 25 ruas jalan yang memberlakukan sitem jalan berbayar atau ERP.
Adapun ruas jalan tersebut antara lain sebagai berikut:
- Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan D.I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H.R. Rasuna Said
Itulah informasi yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan jadwal, tarif, hingga daftar ruas jalan yang akan memberlakukan sistem ERP di DKI Jakarta. ***
Share this article
Besaran tarif jalan berbayar atau ERP yang akan diterapkan oleh Dishub DKI berada pada kisaran Rp5 ribu sampai Rp19 ribu.