News

Terkuak! Ternyata Ini Alasan Sidang Pembacaan Tuntutan Richard Eliezer Ditunda Sampai Pekan Depan

Oleh: Linda Wati Rabu 11 Jan 2023, 12:12 WIB
Terkuak! Ternyata Ini Alasan Sidang Pembacaan Tuntutan Richard Eliezer Ditunda Sampai Pekan Depan

AYOJAKARTA.COM -  Sidang Richard Eliezer alias Bharada E atas perkara pembunuhan Brigadir Yosua masih terus bergulir.

Hari ini, Rabu, 11 Januari 2023 sebetulnya merupakan jadwal pembacaan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusulkan kepada Ketua Majelis Hakim agar sidang pembacaaan tuntutan Richard Eliezer ditunda.

Baca Juga: Richard Eliezer Dijuluki si Anak Berhati Emas, Momen Beri Botol Air Mineral ke Kuat Maruf Bikin Netizen Nangis

Dikutip dari laman artikel pmjnews.com yang berjudul “Belum Lengkap, Pembacaan Tuntutan Terdakwa Bharada E Ditunda Pekan Depan”.

"Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Hal tersebut perlu disampaikan sebab masih ada berkas yang belum lengkap.

Baca Juga: Hari ini Nasib Richard Eliezer Akan Ditentukan, Ini Harapan Orangtua Bharada E: Hanya Satu Permintaan

Berkas tersebut yakni berkas dari istri  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Selain pembacaan dakwaan Bharada E, agenda hari ini juga akan menggelar sidang untuk terdakwa Putri Candrawathi.

“Karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa,” ucap jaksa.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Richard Eliezer Ditunda, Ternyata Gara-gara Putri Candrawathi, Begini Penjelasan Jaksa

Atas alasan dari pengajuan tersebut, Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan Jaksa.

Majelis Hakim kembali menjadwalkan pembacaan tuntutan Bharada E untuk pekan depan.

“Baik karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawathi belum masuk ke dalam surat tuntutan saudara maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

“Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-bersama terdakwa yang lain,” jelas Hakim Wahyu.***

Reporter Linda Wati
Editor Desi Kris