AYOJAKARTA.COM – 11 Januari 2023 hari ini, nasib terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan menjadi kabar yang paling dinantikan publik.
Sebab pada agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan surat tuntutan kepada Richard Elizer.
Dalam sidang sebelumnya, Hakim sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum menyiapkan surat tuntutan untuk Richard Eliezer dalam waktu satu pekan.
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum meminta penambahan waktu agar diberikan waktu dua pekan untuk menyelesaikan surat tuntutan.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum akhirnya tetap bisa menyediakan surat tuntutan sebagaimana yang diharapkan hakim.
Sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, pembacaan tuntutan Richard Eliezer akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, diketahui detail rincian agenda terkait tuntutan.
Baca Juga: Terbaru! Inilah Keputusan Jaksa Tentang Tuntutan Terhadap Richard Eliezer: Kami Minta...
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang terdaftar dengan nomor perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL akan dilakukan pada 09:30 sampai selesai.
Sebelum kasus kematian Brigadir J menyebar dan menyandang status terdakwa, dalam sidang tanggal 5 Januari 2023 lalu Richard mengaku sempat membohongi Kapolri.
“Langsung ketemu Kapolri, pada saat itu saya menyampaikan yang skenario,” jelas Richard setelah didampingi komandan Brimob menemui Kapolri.
Usai dirinya mengubah keterangan dan memutuskan untuk menjadi justice collaborator atau Penguak Fakta, Richard meminta agar hukumannya diringankan.
“Kalau bisa waktu diputar kembali, mungkin nggak seperti ini juga keinginan saya,” ungkap Richard di hadapan peserta sidang.
Saat mendapat pertanyaan Jaksa tentang perasaan Richard setelah melakukan penembakan terhadap Brigadir J, Richard memberi tanggapan.
“Apakah saudara sangat-sangat menyesal terhadap perbuatan saudara itu?” tanya Jaksa pada persidangan.
“Saya sangat-sangat menyesal, saya mengakui,” jawab Richard Eliezer dengan wajah terlihat murung.
Konsistensi Richard yang mendapat penilaian khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan mampu menjadi pertimbangan bagi hakim.
Baca Juga: Viral Video Saweran Pembaca Al-Qur’an, Begini Hukumnya Menurut Ustad Adi Hidayat
“Iya, itu akan tetap kami pertimbangkan di dalam putusan, itu menjadi satu kesatuan,” jelas Hakim Wahyu Iman Santosa menanggapi permintaan kuasa hukum Richard.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menilai Richard konsisten dan memberi kesan baik selama proses penyidikan serta dalam persidangan.
“Hakim sendiri termasuk yang mendapatkan manfaat dari keberadaan dan status Bharada Eliezer,” jelas Edwin sambungan video.
Sehubungan dengan agenda putusan tersebut, Orang Tua Richard Eliezer meyakini bahwa putusan hakim adalah yang terbaik.
“Kami tidak mengharapkan yang berlebihan, tetapi kami selalu mengharapkan yang terbaik dari Tuhan,” ucap Rynecke Alma Pudihang.***

Share this article
Sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, pembacaan tuntutan Richard Eliezer akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.