AYOJAKARTA.COM - Febri Diansyah yang merupakan tim kuasa hukum dari pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo diketahui telah meminta Hakim agar dapat menyambangi TKP eksekusi pembunuhan Brigadir Yosua.
Febri Diansyah mengaku bahwa dengan adanya pengecekan TKP secara langsung dapat membuat lebih terang kasus ini.
Sebab menurut Febri Diansyah ada beberapa fakta yang belum tergambar secara visual.
Dikutip dari kanal YouTube MetroTv pada Senin, 9 Januari 2023 memberikan informasi terkait perdebatan antara kubu Ferdy Sambo, Brigadir Yosua dan Richard Eliezer.
Pengacara Ferdy Sambo ini mengungkapkan bahwa salah satu fakta yang tidak tergambar secara visual adalah terkait Richard Eliezer yang membawa senjata.
Febri mengungkapkan bahwa dalam CCTV tidak memperlihatkan Richard Eliezer membawa senjata api ke lantai tiga.
Baca Juga: Febri Diansyah Didebat Habis, Martin Lukas Simanjuntak: Namanya Pemerkosaan Pasti Ada Jejak DNA
“Misalnya peristiwa di rumah Saguling peristiwa pertama adalah keterangan Richard yang membawa senjata ke lantai tiga,” ujar Febri.
“Kalau di CCTV kan kita lihat sebenarnya Richard belok ke kiri padahal jalan ke lantai tiga lewat samping lift itu, adalah belok ke sebelah kanan dan tidak ada satupun CCTV yang menunjukkan Richard membawa steyr itu ke lantai tiga bersama Kuat Ma’ruf ataupun turun bersama Kuat Ma’ruf,” tambahnya.
Kemudian adalah soal Brigadir Yosua yang sengaja digiring masuk ke Duren Tiga.
Menurutnya dalam CCTV Brigadir Yosua justru terlihat secara bebas jalan kesana kemari dan melihat mobil Ferdy Sambo.
“Yang kita lihat justru di CCTV dan posisinya juga bisa terlihat secara visual kemarin Yosua justru bisa bebas berjalan sendirian keluar dari gerbang, kemudian masuk lagi, keluar dari gerbang dan kebetulan melihat mobil Pak Ferdy Sambo,” ujarnya.
Sehingga dakwaan soal Putri Candrawathi yang sengaja menggiring Brigadir J ke Duren Tiga menurut Febri ini terpatahkan.
Menanggapi hal tersebut, Martin Lukas Simanjuntak bahwa CCTV yang ada di rumah Ferdy Sambo ini memiliki kualitas yang baik.
Bahkan jarum jatuh pun diibaratkan dapat terdengar.
Apalagi jika CCTV yang ditampilkan itu tidak secara utuh.
Baca Juga: 4 Bukti Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual Akhirnya Diungkap Febri Diansyah, Ada Hasil Visum?
Sehingga hal tersebut dikatakan tidak kuat untuk dijadikan sebagai bukti.
“Kembali lagi tadi mengenai CCTV kalau CCTV tidak utuh dan diperlihatkan di depan persidangan dan diambil dengan cara yang tidak sah menurut saya tidak kuat,” ujar Martin.
Kemudian soal pendapat Pengacara Ferdy Sambo soal dakwaan Putri Candrawathi yang menggiring Yosua itu terpatahkan.
Menurut Martin itu terlalu cepat untuk mengatakan bahwa dakwaan itu terpatahkan.
Sebab seorang Ajudan memang bertugas dengan menunggu perintah atasan.
Atas kasus ini pun Martin Lukas Simanjuntak yakin bahwa Ferdy Sambo bisa terkena pasa 340.
“Ajudan itu memang dididik untuk menunggu perintah atasan, jadi bukan karena dia bisa jalan-jalan di depan taman dia tidak diarahkan ke Duren Tiga jadi menurut saya terlalu cepat, terlalu prematur anda mengatakan bahwa dakwaan itu gugur,” kata Martin.
“Saya berani bertaruh, kalau bertaruh itu legal yah bahwa klien adan pasti akan kena 340,” tambahnya.