News

Menjelang Sidang Tuntutan Richard Eliezer, LPSK Berharap Majelis Hakim Kabulkan Hal Ini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 09 Jan 2023, 10:43 WIB
Menjelang SidangTuntutan Richard Eliezer, LPSK Berjarap Majelis Hakim Kabulkan Ini

AYOJAKARTA.COM – Sebentar lagi, Richard Eliezer akan menghadapi sidang tuntutan perkara pembunuhan Brigadir Yoshua.

Hingga saat ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih bersama Richard Eliezer.

LPSK masih mempercayakan status Justice Collaborator yang kini disandang oleh Richard Eliezer.

Baca Juga: Martin Simanjuntak Bungkam Pengacara Ferdy Sambo dengan Ungkap Fakta Rumah Magelang

Sidang tuntutan Richard Eliezer akan digelar pada Rabu (11/1/2023) mendatang.

Kini menjelang sidang tuntutan Richard Eliezer, LPSK berharap rekomendasi yang mereka berikan bisa dikabulkan oleh majelis hakim.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, Wakil Ketua LPSK yakni Antonus PS Wibowo menyampaikan jika pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi berkaitan dengan tuntutan Eliezer.

LPSK menyampaikan jika pihaknya kini berharap jika pihak berwenang bisa mengabulkan harapan mereka.

Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Bacakan Rahasia dalam Buku Hitam, Ada Catatan Anggota Polri Kena OTT Jumlahnya Ratusan

“Harapan LPSK itu tentu ada dua. Pertama Jaksa Penuntut Umum akan mengakomodir di dalam tuntutannya atau di dalam request fiturnya tentang rekomendasi Justice Collaborator yang telah dikirimkan oleh LPSK,” kata Antonus.

“Harapan yang kedua tentu saja adalah bahwa LPSK berharap majelis hakim nantinya akan memutus Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator sebagaimana rekomendasi LPSK sudah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” sambung Antonus.

Antonus kemudian menjelaskan mengenai isi dari rekomendasi yang LPSK serahkan.

Rekomendasi yang sudah diserahkan oleh LPSK ke Jaksa Penuntut Umum dan nantinya akan dibacakan saat persidangan dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Baca Juga: Terpopuler! Aiman Witjaksono Bongkar Misteri Uang 100 T di Rekening Yosua: Masuk Akal, Segini Omzet Konsorsium

“Rekomendasi secara umumnya adalah berisi supaya Jaksa Penuntut Umum menerima rekomendasi dari LPSK dan memasukkan rekomendasi itu di dalam request itu, yang akan diajukan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kalau tidak minggu depan adalah minggu depannya lagi,” jelasnya.

Kemudian LPSK menyebut isi rekomendasi LPSK yang paling penting adalah mengenai tuntutan Eliezer.

LPSK berharap Eliezer dituntut sebagai Justice Collaborator, sebagaimana sudah tercantum dalam undang-undang yang ada.

Tidak hanya itu, LPSK juga menegaskan bahwa seorang Justice Collaborator berhak atas beberapa hal.

Baca Juga: Informasi Terkini 9 Januari 2023, Gempa Bumi Berkekuatan 3,1 M Terjadi di Wilayah Bantul Yogyakarta Pagi Tadi

“Kalau kita merujuk bahwa seorang Justice Collaborator itu berhak atas keringanan hukuman, pemberkasan yang terpisah, penahanan yang terpisah, nantinya juga berhak atas remisi tambahan jika sudah sampai pasca putusan,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Vincensia Enggar Larasati