News

Jangan Abai! Ada 6 Jenis Berkas Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan CPNS Sebelum Mendapatkan NIP

Oleh: Karseno AJ Senin 20 Jan 2025, 20:51 WIB
Illustrasi. 6 Jenis berkas yang harus Disiapkan sebelum medapatkan NIP

AYOJAKARTA.COM  - Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH merupakan salah satu tahapan penting yang perlu dilewati oleh setiap CPNS sebelum memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). 
 
Untuk bisa memperoleh NIP, peserta seleksi CPNS harus melewati sejumlah tahapan penting yang diawali dengan melakukan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi. 
 
Peserta CPNS yang dinyatakan memenuhi kualifikasi seleksi Administrasi, akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar serta Seleksi Kompetensi Bidang. 
 
Baca Juga: SKB 3 Menteri Soal Libur 1 Bulan Ramadhan 2025? Ternyata Hasil Rapat Ada 3 Opsi Ini, Apa?
 
Setelah melewati tahap masa sanggah dari kedua jenis Seleksi yang ditetapkan, peserta CPNS terpilih dapat mulai melakukan pengisian DRH sebagai prasyarat pengusulan NIP. 
 
Masa sanggah merupakan  kesempatan yang diberikan oleh Penyelenggara terhadap peserta CPNS atas hasil keputusan seleksi kompetensi. 
 
Hasil dari pemutakhiran data CPNS yang sudah melakukan atau pasca  sanggah, selanjutnya akan menjadi acuan untuk masuk ke tahap akhir yakni pengisian DRH. 
 
Berdasarkan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS tahun anggaran 2024, waktu pengisian DRH dapat dilakukan mulai tanggal 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025. 
 
Untuk melakukan pengisian DRH, CPNS perlu mempersiapkan sejumlah berkas dokumen yang akan menjadi lampiran dalam proses pengisian. 
 
Adapun jenis berkas dokumen pertama yang harus dipersiapkan oleh para CPNS sebelum mengisi DRH adalah pasfoto terbaru sesuai dengan ketentuan instansi. 
 
Baca Juga: Segera Diumumkan! Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu,
 
6 Jenis Dokumen yang Harus Disiapkan
 
Karena akan menjadi berkas bagi instansi, pastikan ukuran, jenis file, warna latar belakang serta ketentuan berpakaian sudah sesuai dengan kebutuhan. 
 
Jenis berkas dokumen kedua yang perlu dipersiapkan oleh CPNS untuk pengajuan NIP adalah hasil pindai atau scan ijazah yang sesuai dengan saat melakukan pendaftaran. 
 
Untuk memastikan kesesuaian, pastikan hasil scan ijazah yang akan dilampirkan bersumber dari ijazah asli atau bukan hasil salinan serta hasil legalisir. 
 
Berkas dokumen ketiga yang perlu disiapkan dalam proses pengisian DRH adalah hasil scan transkrip nilai asli sesuai dengan saat mengisi jabatan di instansi tujuan. 
 
Jenis berkas dokumen keempat yang perlu dipersiapkan CPNS saat pengisian DRH adalah hasil scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK terbaru. 
 
Setiap penerbitan berkas SKCK memiliki peruntukan serta masa berlaku, karena itu pastikan kedua hal tersebut sudah dipertimbangkan sebelum melakukan unggahan. 
 
Baca Juga: Anggaran Miliaran Rupiah, BLT Buruh Rokok di Daerah Ini Siap Cair Sebelum Lebaran! Ada Bantuan Sosial Lainnya Juga
 
Berkas dokumen kelima yang perlu dipersiapkan CPNS sebelum melakukan pengisian DRH adalah Surat Keterangan Sehat, baik jasmani maupun rohani. 
 
Guna memastikan berkas pengisian DRH tidak terkendala, pastikan surat keterangan sehat ditandatangani oleh ASN yang telah memiliki NIP atau Rumah Sakit milik Pemerintah. 
 
Adapun berkas dokumen keenam yang harus dipersiapkan untuk melakukan pengisian DRH adalah Surat Keterangan Bebas Narkotika. 
 
Selain dapat dilakukan melalui Rumah Sakit Pemerintah, pemeriksaan hasil uji bebas narkotika juga bisa diperoleh dari Lembaga Pengujian NAZA seperti BNN. 
 
Berkas berikutnya yang juga perlu dipersiapkan sebagai salah satu prasyarat pengusulan NIP bagi CPNS adalah dokumen sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi. 
 
Agar berkas hasil scan sesuai dengan kebutuhan instansi, pastikan untuk memindai seluruh berkas lampiran DRH melalui mesin scanner. ***
 
Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky