AYOJAKARTA.COM- Sudah tiga bulan lebih berlalu Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, masih meninggalkan luka bagi para korban dan juga orang yang telah ditinggalkan.
Atas insiden berdarah itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji untuk menuntaskan pelanggaran etik dan tindak pidana pada sejumlah anggota Polri yang terlibat.
Seperti yang diketahui, bahwa insiden itu mengakibatkan kurang lebih 135 orang meninggal dunia secara tragis.
Baca Juga: Hakim Ahmad Suhel Cecar Ferdy Sambo Terkait Peran Setengah Hati Hendra Kurniawan dalam Skenarionya
Oleh karenanya ratusan dari keluarga korban dan korban Kanjuruhan sendiri menuntut janji Kapolri untuk menuntaskan laporan dugaan pelanggaran etik terkait pengamanan di Kanjuruhan.
Dikutip Ayojakarta.com dari laman republika.co.id pada Sabtu (7/1/2022), Pengacara korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yuski menyampaikan tuntutan kliennya terkait janji Kapolri.
"Betul (menagih janji), kami sudah laporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengamanan di Kanjuruhan ke Divpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan). Harapannya, dari situ nanti muncul fakta-fakta pelanggaran yang dapat diproses secara etik dan pidana sesuai menyampaikan Kapolri," kata Anjar Nawan Yuski.
Seperti yang diketahui, para korban tragedi Kanjuruhan telah melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 340 dan Pasal 338 ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Link Nonton Alchemy of Souls 2 Episode 9-10 Sub Indonesia HD, Bukan LK21 atau IndoXXI
Sayangnya, laporan tersebut tidak digubris lantaran sudah ada proses pidana terhadap enam tersangka di Polda Jawa Timur.
Tidak hanya itu, korban tragedi Kanjuruhan juga telah melaporkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol.Nico Afinta ke Divpropam atas pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.
Pelanggaran itu terkait dengan prosedur operasional standar (SOP) dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober lalu.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2022 Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan permohonan maafnya terkait Tragedi Kanjuruhan dan dua kasus besar lainya yang melibatkan anggota Polri.
Baca Juga: Benarkah Lowongan CPNS Kemenkumham 2023 Sudah Dibuka? Cek Kebenarannya di Sini!
Dimana Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa terlibat dalam kasus besar dan menjadi penyebab menurunnya kepercayaan publik terhadap Institusi Polri.
Sementara itu, dalam kasus tragedi kanjuruhan Listyo Sigit sudah tetapkan enam tersangka. Dimana lima tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan perkara. tidak hanya itu, setidaknya ada 20 personil kepolisian lainnya yang diketahui akan diproses etik terkait tragedi tersebut.***