AYOJAKARTA.COM - Belakangan ini beredar sebuah video tentang hakim Wahyu Iman Santoso yang terlihat membocorkan vonis untuk Ferdy Sambo.
Video tersebut pun langsung viral dan akhirnya mendapatkan tanggapan dari Menkopolhukam Mahfud MD.
Lewat akun Instagramnya @mohmahfudmd (7/1/2023) menjelaskan bahwa harus ada penyelidikan terlebih dahulu terkait beredarnya video tersebut.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan LPSK Masih Percayakan Status Justice Collaborator Richard Eliezer
"Pertama, itu harus diselidiki. Bisa jadi pelanggaran etik kalau benar itu terjadi. Kedua, mungkin juga video itu dipotong-potong, dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu," tulis Mahfud.
Mahfud pun kemudian menambahkan bahwa beredarnya video tersebut merupakan bagian dari upaya meneror Hakim jelang putusan vonis dilakukan.
"Sementara ini, saya menduga bahwa video itu merupakan bagian dari upaya untuk meneror hakim agar tak berani memvonis Sambo dengan vonis berat," jelas Mahfud.
Namun jauh sebelum potongan video terkait Hakim Wahyu Iman Santoso beredar, Komisi Yudisial pernah menjelaskan bahwa para hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana ini berada dalam pengawasannya.
Pasalnya orang-orang yang terlibat dalam kasus ini merupakan petinggi Polri dan salah satunya yang menjadi terdakwa utama adalah seorang Jenderal bintang dua.
Hal ini disampaikan oleh Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting dalam sebuah tayangan di akun YouTube KOMPASTV (7/1/2023).
Miko menerangkan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh KY bukan untuk mengintervensi bahwa Hakim harus menjatuhkan vonis tertentu pada seorang terdakwa.
"Pertama ini yang perlu dipahami dulu ya, pertama kita tidak masuk kepada area apakah hakim harus menjatuhkan vonis tertentu, kedua kita tidak masuk dalam berat ringannya hukuman, kita masuk adalah dalam rangka menjaga kemandirian hakim," jelas Miko.
Miko kemudian menerangkan bahwa kemandirian yang dimiliki oleh hakim dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.
"Kemandirian hakim itulah yang kemudian menjadi alas untuk kemudian hakim bebas dalam memutus berdasarkan fakta-fakta berdasarkan bahan-bahan yang membuktikan dan berdasarkan hukum untuk memberikan keadilan terutama bagi keluarga korban," ucap Miko.
Miko pun menjabarkan mengenai dua indikator yang digunakan dalam menjalankan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Pertama kan menggunakan indikator depan mengenai bagaimana hakim menggunakan otoritas pada persidangan, mengendalikan persidangan ya kan, jawab jinawab antara beberapa pihak, kemudian mengatur bagaimana menjawab pertanyaan antara saksi saksi," jelas Miko.
Kemudian ia pun melanjutkan penjelasannya mengenai indikator tersebut dengan menghadirkan tim rahasia yang ditugaskan untuk mengawasi gerak gerik Hakim.
"Indikator kedua yang dilakukan oleh Komisi Yudisial itu mengirimkan tim-tim yang tidak tampak,
Tim yang tidak tampak ini yang kemudian kita tidak tau dia dimana dan memantau atau tidak memantau, kita lihat gerak gerik dari hakim, ada main mata tapi juga ada intimidasi," ucap Miko
Dalam penjelasannya Miko juga mengatakan bahwa pengawasan terhadap kasus ini memang dilakukan karena terdapat ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum saat ini.
"Awalnya jujur saja ada cara berfikir bahwa ini bakal banyak tekanan masa dari semua pihak lah, cerita cerita sebelum persidangan kan begitu marak, kita sedang dalam kerangka ketidak percayaan, tidak hanya pada kasus ini tapi pada sistem hukum," ucap Miko.
Di akhir penjelasannya Miko mengatakan bahwa hingga saat ini hakim masih memegang otoritas dalam persidangan.
"Tapi kemudian ketika kita hadir di pengadilan, kemudian kita melihat dan memantau gitu, tampaknya hingga saat ini hakim masih pegang otoritas dalam menyelenggarakan persidangan," pungkas Miko.***