AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membuat banyak pihak turut angkat bicara.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya saat ini menjalani persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Persidangan hingga kini masih berlanjut demi mengungkap fakta sebenarnya yang terjadi dibalik tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Sudah Tahu? Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Tahun 2023 Hanya Segini, Cek Detailnya di Sini
Pasalnya hingga kini masih menjadi tanda tanya besar apakah memang pembunuhan Brigadir J ini didasari oleh luapan emosi Ferdy Sambo ataupun pembunuhan berencana.
Hal ini membuat berbagai pihak ikut mengutarakan pandangannya, termasuk Susno Duadji.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV, Susno Duadji ikut memberikan tanggapan mengenai kasus yang kini menjerat Sambo.
Menurut Susno, persidangan perkara pembunuhan Brigadir J menjadi melebar.
Pasalnya dari sudut pandang Susno, ada banyak hal-hal yang tidak berkaitan dengan perkara dalam persidangan.
Baca Juga: Detik-detik Ferdy Sambo Keceplosan Sebut Pelecehan Bagian dari Skenario: Setengah Jam Menyusun Itu!
“Kesimpulan pribadi saya karena saya tidak terlibat sebagai penyidik, tapi berdasarkan pengalaman kemudian berdasarkan pengetahuan hukum yang saya miliki bahwa hasil persidangan kesimpulan saya perkara ini melebar,” katanya.
“Melebarnya kemana? Lebih banyak kepada hal-hal di luar konteks pembunuhan direncanakan. Kemudian pertanyaan hakim kelihatannya kan lebih banyak mengarah kepada motif daripada ini,” sambungnya.
Mengenai tewasnya Brigadir J, Susno kemudian memberikan tanggapan.
Susno menilai bahwa Sambo adalah otak dari kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Sempat Ngotot Berikan Perintah ‘Hajar’, Bharada E Tegaskan Jika Ferdy Sambo Perintah ‘Bunuh'
“Kesimpulan saya Sambo terlibat. Sambo menyuruh, karena dia menyuruh maka dia otaknya. Persoalannya apakah menyuruh membunuh atau menyuruh memberi pelajaran?” ucapnya.
Selain itu, Susno menyinggung soal masa penahanan Sambo dan terdakwa lainnya.
Seperti yang diketahui, Sambo dan terdakwa lainnya hingga kini masih menjalani penahanan.
Susno menuturkan jika hakim hanya berwenang untuk menahan terdakwa selama 90 hari.
“Satu yang saya takutkan, perkara ini diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada pengadilan tanggal 10 Oktober, hakim hanya berwenang menahan 90 hari, sedangkan perkara ini berarti tanggal 10 Januari atau 9 Januari sudah habis kewenangan hakim,” singgungnya.
“Kalau ini hanya berdebat begitu saja maka mau tak mau demi hukum terdakwa lima-limanya harus dibebaskan. Nah ini yang kita khawatirkan,” lanjutnya.
Sementara ini, Susno menyimpulkan tewasnya Brigadir J akibat dari pembunuhan berencana.
Yang bisa menentukan adalah hakim. Dan saya secara pribadi kalau melihat ini dari peristiwa Saguling sampai dengan peristiwa ini direncanakan,” ungkapnya.
Mengenai pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi, Susno belum bisa menyimpulkan.
Lantaran menurut Susno, untuk menyimpulkan pengakuan Putri Candrawathi tersebut memerlukan bukti yang akurat.
Baca Juga: Si Paling Sayang Istri! Ferdy Sambo Korbankan Pangkat, Jabatan dan Kariernya Demi Putri Candrawathi
Karena seperti yang diketahui, saat ini belum ada bukti visum atau bukti lainnya yang menyatakan Putri Candrawathi benar-benar mengalami pelecehan.
Susno pun menyinggung pengacara Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah mengenai bukti pelecehan tersebut.
“Kalau sampai sekarang saya belum bisa menentukan itu, karena kita kan harus berdasarkan bukti," terangnya.
"Tergantung pak Febri Diansyah mengangkatnya nanti apakah beliau bisa mengumpulkan ini ini, tadi beliau katakan belum bisa dikemukakan disini,” tutupnya.***