News

Tok! Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Diperpanjang, PN Jaksel: Sampai 6 Februari 2023

Oleh: Tim AYO 06 Jumat 06 Jan 2023, 13:27 WIB
Tok! Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Diperpanjang, PN Jaksel: Sampai 6 Februari 2023

AYOJAKARTA.COM - Masa penahanan Ferdy Sambo cs sejatinya berakhir pada 9 Januari 2023. 

Hal itu membuat beredarnya berita bahwa Ferdy Sambo cs tidak lama lagi akan bebas. 

Namun, masa penahanan Ferdy Sambo cs ini telah resmi diperpanjang. 

Baca Juga: Perintah Bersihkan DNA Ferdy Sambo, Ratna Batara: Bisa Jadi Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir Yosua!

Lantaran proses persidangan dan pemeriksaan belum selesai. 

Dilansir AyoJakarta.com dari suara.com berjudul "Resmi Diperpanjang 30 Hari, Sambo Cs Ditahan hingga 6 Februari 2023"PN Jaksel resmi memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo cs. 

Masa penahanan itu diperpanjang hingga 30 hari ke depan sampai 6 Februari 2023. 

Baca Juga: Turuti Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Yosua, Begini Penyesalan Mendalam Bharada E

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023, 30 hari," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Djuyamto menyebut pihaknya akan kembali memperpanjang penahanan kedua apabila pemeriksaan Sambo Cs belum rampung pada 6 Februari mendatang.

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," kata Djuyamto.

Baca Juga: Cerita Ferdy Sambo Kena Amuk Putri Candrawathi Usai Terlibat Kematian Yosua: Kenapa Libatkan Saya?

"Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP," imbuhnya.

 

Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjamin Sambo Cs tak akan dikeluarkan dari penjara.

 

Adapun masa penahanan Sambo Cs sedianya sudah habis pada 9 Januari 2023.

"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di Pengadilan Negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).

Baca Juga: Ronny Talapessy Temukan 4 Kejanggalan Saat Sidak ke TKP Ferdy Sambo, Poin Ketiga Paling Tak Masuk Akal

Diketahui, dalam perkara ini Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*** (Ria Rizki Nirmala Sari | Rakha Arlyanto/suara.com)

Reporter Tim AYO 06
Editor Desi Kris