AYOJAKARTA.COM – Pengacara terdakwa Richard Eliezer yakni Rony Talapessy angkat bicara soal kunjungan majelis hakim ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Seperti yang diketahui, majelis hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir J mendatangi kediaman rumah Ferdy Sambo.
Kedatangan majelis hakim ke rumah Ferdy Sambo adalah untuk melakukan tinjauan secara langsung terkait TKP Pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Beberkan Perintah Jahat Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Richard Eliezer: Nanti Kamu yang Bunuh Yosua
Kunjungan majelis hakim ke TKP tersebut menyoroti Rony Talapessy.
Rony Talapessy menyebut bahwa ada hal menarik saat majelis hakim berada di TKP pembunuhan Brigadir J.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, Rony mengatakan bahwa ada hal menarik yang terlihat saat hakim menuju rumah Ferdy Sambo.
“Nah yang menarik buat kami kemarin adalah ketika majelis hakim berjalan kaki dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga,” kata Rony.
Baca Juga: Temui Kejanggalan Saat Cek TKP Pembunuhan Yosua, Ronny Talapessy: Seharusnya Ada CCTV di Saguling
Menurut Rony, ini menggambarkan keadaan waktu yang ada pada saat kejadian tersebut berlangsung.
Pasalnya, jarak menuju rumah Duren Tiga dari rumah Saguling terhitung sangat pendek.
Selain itu, ini juga berkaitan dengan adanya narasi yang mempertanyakan mengapa Eliezer tidak kabur pada saat itu.
“Nah ini menggambarkan waktu yang ada. Karena kan kalau keterangan Richard Eliezer itu orang terakhir yang dipanggil kemudian naik mobil kemudian pindah ke rumah Duren Tiga, jadi situasinya waktunya sangat pendek,” ucap Rony.
Rony berharap peninjauan yang dilakukan majelis hakim bisa menjadi gambaran terkait adanya narasi tersebut.
Ini karena Eliezer hanya memiliki waktu yang sangat singkat saat peristiwa tersebut terjadi.
“Semoga ini bisa menjadi gambaran juga untuk kita semuanya ya bahwa ada narasi yang menyampaikan bahwa kenapa Richard Eliezer tidak lari atau tidak menghindar," ujarnya.
"Tetapi kan kalau kita lihat bahwa sedangkan jarak rumahnya itu sangat dekat,” tutupnya.***