AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (5/1/2023).
Adapun agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, Richard Eliezer mengaku bahwa ia diperintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua.
Mulanya, Richard Eliezer menjelaskan bagaimana Ferdy Sambo memerintahkannya untuk membunuh Yosua, bukan untuk melakukan back up ataupun menghajar.
Baca Juga: Temui Kejanggalan Saat Cek TKP Pembunuhan Yosua, Ronny Talapessy: Seharusnya Ada CCTV di Saguling
Kemudian Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa bertanya apa yang ada dalam pikiran Richard Eliezer saat menerima perintah untuk membunuh Yosua.
"Pada saat saudara diperintahkan, nanti kamu bunuh Yosua. Apa yang terpikirkan dalam benak saudara saat itu?" tanya Hakim.
Richard Eliezer menjawab singkat dengan kata takut.
"Takut Yang Mulia," jawabnya.
Lalu hakim pun menanyakan kepada Richard Eliezer kenapa ia tidak menolak saat Ferdy Sambo memberi perintah untuk membunuh.
"Saudara tidak langsung meresponnya, saya tidak pernah bunuh orang?" tanya Hakim lagi.
"Saya saat itu tidak berani Yang Mulia menjawab, saya cuma bilang siap bapak saja Yang Mulia," ucap Richard Eliezer dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv, Kamis (5/1/2023).
Setelah itu, Ferdy Sambo membeberkan cara membunuh dan skenario yang disiapkannya.
Baca Juga: Ditanya Hakim Soal Kuat Maruf Kejar Yosua Bawa Pisau, Terungkap Begini Pengakuan Richard Eliezer
Pada akhirnya, Richard Eliezer menjawab siap bapak dan menuruti perintah Sambo untuk mengeksekusi Yosua di rumah 46.
"Jadi gini Chad, lokasinya di 46. Nanti di 46 itu ibu dilecehkan oleh Yosua, terus ibu teriak kamu respons, terus Yosua ketahuan. Yosua tembak saya, saya tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal," kata Richard Eliezer menirukan perintah Ferdy Sambo tersebut.
Selanjutnya hakim pun bertanya kapan Putri Candrawathi bergabung.
Richard Eliezer menjelaskan Putri Candrawathi bergabung saat mereka sedang mengobrol tentang skenario yang dibuat Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga: Detik-detik Richard Eliezer Bawa Senjata Api Ke Rumah Saguling, Sebut Ketemu Sosok Ini
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis.
Ia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal serta Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46 Pancoran, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***