News

11 Hoaks Perppu Cipta Kerja Beserta Fakta Kebenarannya, Kamu Wajib Tahu!

Oleh: Awit Wiarni Kamis 05 Jan 2023, 12:24 WIB
11 Hoaks Perppu Cipta Kerja Beserta Fakta Kebenarannya, Kamu Wajib Tahu!

AYOJAKARTA.COM--Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 lalu tentang Cipta Kerja.

Setelahnya timbul banyak kontra karena adanya informasi yang keliru ataupun hoaks tentang Perppu Cipta Kerja.

Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker (5/1/2023), inilah 11 hoaks yang beredar mengenai Perppu Cipta Kerja beserta dengan fakta kebenarannya :

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Amalan Pembuka Rezeki dan Mendatangkan Solusi dalam Masalah Kehidupan, Ini Dia Bacaannya!

  1. Uang Pesangon akan dihilangkan

Uang Pesangon tetap masih ada. Bila seorang pekerja mengalami PHK, maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dan juga uang penggantian hak yang besarannya disesuaikan dengan alasan PHK.

  1. UMP, UMK, dan UMSP akan dihapus

Upah Minimum (UM) tetap ada. Perusahaan wajib mengikuti UM yang telah ditentukan oleh Gubernur Provinsi setempat.

Baca Juga: Aksi Wali Kota Tegal Goyang Heboh Bareng Pedangdut Ghea Youbi Dicibir, Sikap Risih Sang Biduan Jadi Sorotan

  1. Upah buruh dihitung per jam

Tidak ada ketentuan sistem pengupahan. Upah yang diterima oleh pekerja bisa dihitung dengan satuan waktu maupun satuan hasil.

  1. Hak cuti dihapus dan tidak ada kompensasi

Hak cuti pekerja masih ada. Cuti merupakan hal wajib yang perusahaan harus berikan. Ditentukan bahwa cuti per tahun paling sedikit adalah 12 hari kerja dengan masih tetap mendapatkan upah. Perusahaan pun dapat memberikan istirahat panjang.

  1. Outsourcing akan diganti dengan kontrak seumur hidup

Adanya outsourcing atau dengan kata lain alih daya tetap dimungkinkan ada. Pekerja pada perusahaan outsourcing wajib mendapat perlindungan atas hak-haknya.

Baca Juga: Cadas Nih, Rizal Ramli vs Mahfud MD: Satu Memaki Bodoh, Satu Menuding Penjilat

  1. Tidak akan ada status karyawan tetap

Pekerja dengan status karyawan tetap, masih ada. Terdapat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan ada juga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

  1. Perusahaan bisa lakukan PHK secara sepihak terhadap pekerja kapanpun

Perlu adanya perundingan bipartit jika terjadi permasalahan dalam PHK. Perundingan bipartit adalah perundingan atara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan masalah perselisihan, bisa juga dilakukan oleh serikat pekerja/buruh.

Apabila masih belum mendapatkan kesepakatan, maka dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industri.

Baca Juga: Penculik Malika Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara, Berlaku Pasal Berlapis karena Hal Berikut

  1. Jaminan sosial dan kesejahteraan hilang

Jaminan sosial yang disediakan perusahaan tetap ada seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan bahkan terdapat jaminan kehilangan pekerjaan.

  1. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian

Pekerja harian hanya berlaku untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu, yaitu kurang dari 21 hari dalam 1 bulan adn volume pekerjaan serta pembayaran upah berdasarkan pada kehadiran.

Baca Juga: Viral Pencuri di Gerbong KRL Tujuan Bekasi Diamuk Anker Usai Curi HP, Warganet : Bikin Trauma!

  1. Tenaga kerja asing bebas masuk

Penggunaan pekerja tenaga kerja asing dilakukan dengan sangat selektif dan wajib memiliki pengesahan RPTKA.

Tenaga kerja asing hanya digunakan untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu.

Baca Juga: Mantan Suami Norma Risma Menampik Kisah Perselingkuhannya, Hingga Ingin Mengumpulkan Bukti-bukti, Ini Katanya

  1. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK

Pekerja memiliki hak untuk protes dan tidak terdapat larangan ini dalam Perppu Cipta Kerja.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Kiki Dian Sunarwati